TRIBUNNEWS.COM – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin memandang pemerintah Joko Widodo harus merealisasikan Omnimbus Law untuk perbaikan tata kelola regulasi.
“Selain memperbaiki regulasi juga memperbaiki pola komunikasi antar kementerian atau lembaga. Disamping regulasi, birokrasi juga saat ini masih menjadi persoalan,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/10/2019).
Nur menjelaskan konsep Omnimbus Law sudah terbukti efektif di Amerika Serikat khususnya di bidang perpajakan hingga menekan defisit 496 miliar dolar AS dan juga di negara sekawasan Vietnam.
“Dengan penerapan Omnimbus Law ini diharapkan bisa menyederhanakan regulasi dan menyelesaikan tumpang tindih antar regulasi lembaga pemerintah/daerah yang ada,” ucap Nur.
Syarat untuk menciptakan Ombimbus Law adalah harmonisasi secara horizontal maupun vertikal di dalam upaya pembentukan perundang-undangan.
Nur menilai rancangan Omnimbus Law ini muaranya tetap untuk mempermudah masuknya investor asing ke Indonesia, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Yang menjadi tantangan nyata adalah koordinasi antar sektor pemerintah. Harus ada kementerian/jabatan yang bisa menyelesaikan ego sektoral berlarut ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melakukan peyederhanaan regulasi.
Sebagai eksekutif, Jokowi akan mengusulkan dua Undang-undang (UU) besar, pada periode kedua pemerintahannya.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pentingnya Omnimbus Law untuk Perbaiki Tata Kelola Regulasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/21/pentingnya-omnimbus-law-untuk-perbaiki-tata-kelola-regulasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
Foto: Tribun/Reynas