JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, pesimistis DPR akan mencapai target merampungkan 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2020.
Fajri menilai, penyusunan prolegnas yang hanya memakan waktu beberapa bulan itu tidak ideal.
“Saya pikir penyusunan prolegnas hanya dalam beberapa bulan itu tidak ideal, bahkan ini untuk menyusun untuk lima tahun ke depan,” kata Fajri di Kantor PSHK, Puri Imperium, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Fajri mengatakan, pada tahun pertama sebaiknya DPR fokus dalam penyusunan prolegnas, sehingga lebih leluasa menjaring RUU yang layak masuk prolegnas prioritas dan prolegnas periode 2019-2024.
“Tahun pertama itu, seharusnya, maksimal bikin prolegnas saja. Tidak perlu ada RUU yang dibahas tidak masalah, kecuali dia yang dianggap sangat urgent yaitu tiga RUU omnibus law itu,” ucap Fajri.
“Saya pikir oke kalau itu dianggap urgent fokus saja di situ. Yang lain biarlah disusun oleh prolegnas yang ada di 2021,” ujarnya.
Fajri menyinggung target DPR periode sebelumnya sebanyak 55 RUU pada Prolegnas Prioritas 2019. Namun, dari target itu, hanya 11 RUU yang berhasil disahkan menjadi undang-undang.
Oleh karena itu, ia berharap, DPR periode ini lebih efektif merencanakan penyusunan prolegnas.
“Jadi ini akan ada sisa nih. Ada sisa kalau RUU-nya enggak dibahas, tapi ada juga yang dibahas tapi enggak beres-beres,” ucap Fajri.
“Itu pun anggarannya sudah dipakai, nah ini yang harus dipikirkan apakah efektif kalau prioritasnya 20 saja,” kata dia.
DPR RI menunda pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Penundaan itu berdasarkan usul dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR yang disampaikan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (16/12/2019).
“Keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 16 Desember 2019 menyetujui untuk mengagendakan penetapan prolegnas 2020-2024,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ibnu Multazam dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
“Sedangkan prolegnas prioritas 2020 penetapannya ditunda pada Masa Persidangan II tahun 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan dari beberapa fraksi,” ucap dia.
Padahal, 50 Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2020 telah disepakati dalam rapat Baleg DPR pada Kamis (5/12/2019). Keputusan itu bersamaan dengan penetapan Prolegnas 2020-2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PSHK Pesimistis DPR Selesaikan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/18392901/pshk-pesimistis-dpr-selesaikan-50-ruu-prolegnas-prioritas-2020?page=all.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih
Foto : Haryanti Puspa Sari