JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin mendorong pemerintah dan legislator untuk melibatkan masyarakat luas dalam pembentukan undang-undang omnibus law.
Ia mengingatkan supaya para pemangku kepentingan diikutsertakan dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
“Melibatkan para pemangku kepentingan serta kelompok-kelompok terdampak dalam setiap tahap pembentukan undang-undang dan tidak melakukan pembahasan secara tertutup dengan hanya melibatkan elite-elite politik dan pemerintahan,” kata Sholikin melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
PSHK juga mendorong supaya pembahasan omnibus law dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui penyediaan data dan informasi yang mudah diakses.
Meskipun omnibus law ini dibuat sebagai pendekatan pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM, kata Sholikin, pembentuk undang-undang semestinya tidak hanya mengutamakan pengaturan kemudahan investasi.
Kepentingan masyarakat secara luas, kata dia, harus tetap menjadi prioritas utama.
“Mengedepankan prinsip-prinsip yang menopang demokrasi, seperti perlindungan hak asasi manusia, antikorupsi, keberpihakan terhadap kelompok rentan, dan pelestarian lingkungan hidup dalam setiap tahap pembentukan undang-undang,” ujar Sholikin.
Ia menyebut, omnibus law berisiko mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan undang-undang.
Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah dan legislator untuk lebih berhati-hati.
“Menaati asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan tentang materi muatan, serta prosedur formal lainnya dalam pembentukan undang-undang sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019,” kata Sholikin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengajak DPR untuk mengkaji dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.
Jokowi mengatakan, akan menggunakan pendekatan omnibus law.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).
Menurut Jokowi, melalui omnibus law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
“Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Susun Omnibus Law, Pemerintah dan Legislator Diminta Libatkan Publik”,
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/09214431/susun-omnibus-law-pemerintah-dan-legislator-diminta-libatkan-publik?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika