JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang mendorong pembentukan konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Namun, Solikhin menilai, Omnibus Law berpotensi menjadi tidak efektif seandainya tidak dibarengi dengan penyederhanaan birokrasi.
Penyederhanaan regulasi harus disertai dengan pemangkasan reformasi birokrasi.
“Tanpa melakukan perbaikan birokrasi, pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) untuk menyelesaikan kendala regulasi tak akan efektif,” kata Sholikin melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).
“Menghilangkan ego sektoral harus dilakukan di dalam satu rangkaian reformasi birokrasi,” lanjut dia.
Dalam sistem perundang-undangan, Omnibus Law disebut akan mempunyai kedudukan esklusif lantaran ruang lingkupnya luas dan mencakup lintas sektoral.
Eksklusifitas ini bisa saja menjadikan Omnibus Law menjadi cara praktis dari penguasa memaksakan pengaturan yang diinginkan hanya dengan satu undang-undang saja.
Apabila demikian, hak-hak publik berpotensi menjadi terabaikan. Apalagi, jika Omnibus Law didorong oleh pemerintah dengan alasan demi perbaikan iklim investasi.
Solikin menambahkan, bisa saja pemerintah menggunakan dalih iklim investasi untuk membenarkan setiap keputusannya meskipun mengabaikan nilai-nilai HAM. Baca juga: Sekjen Nasdem Ingatkan Omnibus Law Harus Masuk Prolegnas Selain itu, juga soal perlindungan lingkungan hidup, proses penegakan hukum, antikorupsi, akuntabilitas dan transparansi.
“Oleh karena itu, meskipun pembentukan UU sapu jagat ini tidak dilarang di dalam dalam sistem perundang-undangan Indonesia, proses menyusunnya harus sangat hati-hati agar tidak disalahgunakan,” ujar Sholikin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tanpa Perbaikan Birokrasi, Ide Omnibus Law Jokowi Dinilai Tak Efektif”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/13482111/tanpa-perbaikan-birokrasi-ide-omnibus-law-jokowi-dinilai-tak-efektif.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado