JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menyebut, pemerintah punya PR besar dalam hal transparansi pembentukan legislasi.
Sebab, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, ada pasal yang diperjualbelikan sehingga undang-undang dibuat untuk memfasilitasi kepentingan sebagian kalangan.
“Kalau memang pernyataan yang disampaikan Pak Mahfud benar, apakah dia berani membogkar transaksi pasal yang merupakan bentuk korupsi regulasi tersebut?” kata Sholikin kepada Kompas.com, Senin (23/12/2019).
“Apakah pemerintah ke depan punya komitmen membentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang partisipatif, transparan dan akuntabel?” lanjut dia.
Sholikin mengatakan, selama ini proses pembentukan undang-undang di Indonesia memang masih belum transparan.
Tidak hanya itu, peraturan di bawah undang-undang pun banyak yang dibuat tidak secara akuntabel dan partisipatif.
Bahkan, informasi dan dokumentasi tentang pembahasan legislasi tidak bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Kecenderungan semakin tertutupnya proses legislasi terlihat pada DPR periode lalu,” ujar Sholikin.
Akibatnya, legislasi hanya didominasi oleh elite yang punya akses besar ke legislator.
Jika kondisinya demikian, bisa dipastikan undang-undang hanya berpihak pada kepentingan elite.
Lebih lanjut, lepentingan dan aspirasi masyarakat menjadi terabaikan oleh legislator.
Sholikin mengatakan, proses yang didominasi kepentingan tertentu ini dapat menyebabkan tumpang tindih peraturan yang besar.
Sebab, masing-masing peraturan membuat ketentuan sesuai dengan kepentingan kelompok yang punya akses lebih ke pembentuk peraturan.
Oleh karenanya, PR pemerintah tak hanya soal transparansi legislasi, tetapi juga tumpang tindih peraturan.
“Ini pekerjaan besar bagi pemerintah untuk menata kembali manajemen regulasi ke depan,” kata Sholikin.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau-balau.
Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal “pesanan” atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.
“Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada,” kata Mahfud dalam acara “Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama” di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud MD, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.
“Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “UU Diperjualbelikan, PR Besar Pemerintah dalam Transparansi Pembentukan Legislasi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/12001781/uu-diperjualbelikan-pr-besar-pemerintah-dalam-transparansi-pembentukan?page=all#page3.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita