Selama 2019, DPR dan Pemerintah berkewajiban mengesahkan 55 RUU Prioritas Prolegnas. Sampai 15 Mei 2019, DPR dan Pemerintah baru mengesahkan 3 RUU, di luar UU yang disahkan sebagai hasil ratifikasi.
Kecil kemungkinan DPR dan Pemerintah periode 2014-2019 mampu menuntaskan pembahasan sisa RUU prioritas lainnya, mengingat pelantikan anggota DPR dan Presiden/Wakil Presiden periode 2019-2024 akan dilakukan pada Oktober 2019. Sisa tunggakan RUU yang belum dibahas ini hanya tinggal menjadi daftar belaka, karena sistem legislasi kita tidak mengenal luncuran otomatis antar periode masa jabatan. Artinya, RUU Prioritas yang tersisa di masa jabatan sebelumnya tidak serta merta menjadi agenda RUU Prioritas pada DPR dan Pemerintah masa jabatan berikutnya.
Hal ini menunjukkan perencanaan yang bermasalah serta belum bekerjanya secara efektif monitoring dan evaluasi dalam pembentukan UU di Indonesia. Akankah memasuki masa persidangan dengan anggota DPR baru menjadi momentum tepat untuk membenahi sistem legislasi kita?
LAWmetric adalah upaya kreatif menyebarkan gagasan hukum dalam bentuk infografik. LAWmetric hadir untuk mendekatkan hukum dengan masyarakat.