Siaran Pers Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dalam Rangka Sidang Permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: UU Ormas Ancaman Kemerdekataan Berserikat dan Pers
“UU ORMAS 17/2013 ini berbahaya dan sangat anti demokrasi, bukan hanya dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat sipil secara umum juga sangat merugikan dan berbahaya buat organisasi media, pers, wartawan, dan jurnalis. Organisasiorganisasi ini dapat diklasifikasikan sebagai organisasi bermasalah dan melanggar undangundang karena pemberitaan, artikel, informasinya seringkali menyebarkan ideologi lain yang kadangkala memang tidak sesuai dengan Pancasila. Tugas wartawan dan media adalah menyajikan informasi yang lengkap dari berbagai macam sudut pandang, termasuk pandangan dan ajaran yang dapat saja bertentangan dengan Pancasila, agar pembaca dapat memperoleh gambaran dan informasi yang komprehensif dan bermanfaat buat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.”Amir Efendi Siregar, Ahli dari Pemohon Uji Materi UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.