MA Didesak Tarik Surat Edaran Soal Peninjauan Kembali
“Pengadilan di tingkat bawah akan ragu mengajukan PK atau tidak. Jaksa juga ragu. Yang paling menjadi korban sebenarnya hakim. Kalau ada permohonan PK, kalau tidak meneruskan ke MA maka dia melanggar UU KUHAP dan putusan MK sehingga dia bisa tergancar kode etik,”