Perdebatan Doktriner Mengenai Peninjauan Kembali
Terlepas dari sikap hati-hati yang dipenuhi hakim, kekeliruan atau kesalahan tetap dapat terjadi, dan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas kesalahan tersebut harus tetap dibuka. Prinsip finalitas terefleksikan dengan baik oleh maksim litis finiri oportet. Bahwa proses yudisial harus mencapai titik akhir, dan putusan pengadilan harus dilindungi untuk tidak diuji kembali oleh lembaga peradilan yang sama…
DPR Dinilai Masih Gagap dalam Tentukan Materi Perundang-undangan
JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, menilai DPR masih gagap dalam mengatur materi mana yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Menurut Ronald, dalam daftar prioritas program legislasi nasional 2015-2019 terdapat beberapa materi yang diusulkan oleh DPR yang sebenarnya tidak perlu diatur dalam level UU. “DPR terlalu memaksakan suatu materi…
Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Bukan Semata pada “Merugikan Keuangan Negara”
Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan berbagai penafsiran yang dianggap menjerat banyak korban.Aparat penegak hukum cenderung fokus pada pembuktian “merugikan keuangan negara” daripada unsur lain yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Diskusi mengenai “Pemaknaan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi: Norma dan Praktiknya”…