Memangkas Kerumitan Peradilan Perdata
Bimo Prasetio, seorang advokat, mengungkapkan bahwa keharusan para pihak yang bersengketa untuk hadir dalam persidangan perkara gugatan sederhana cukup efektif. Bimo sebagai pimpinan salah satu kantor konsultan hukum di Jakarta Selatan memiliki sengketa yang nilainya terhitung kecil untuk skala Jakarta. Mengetahui Mahkamah Agung mengeluarkan pengaturan baru, yakni gugatan sederhana, Bimo mencoba mendaftarkan perkaranya di Pengadilan…