Pembahasan Diserahkan ke Komisi II DPR
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Komisi II DPR. Hanya saja, untuk membahasnya, Komisi II masih menunggu surat penugasan dari Badan Musyawarah DPR. “Badan Musyawarah DPR sudah sepakat pembahasan Perppu Ormas diserahkan ke Komisi II DPR. Jadi, tidak ada pembentukan panitia khusus,…