SIARAN PERS KOALISI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS
PILKADA SERENTAK 2018 DISKRIMINATIF: KPU MELARANG WARGA NEGARA DENGAN DISABILITAS MENJADI CALON GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR, BUPATI, WAKIL BUPATI, WALIKOTA ATAU WAKIL WALIKOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Melalui Keputusannya, KPU memasukan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani…