Lima argumen revisi UU KPK cacat hukum dan harus dibatalkan
Setelah Presiden Joko “Jokowi” Widodo menolak keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harapan terakhir menyelamatkan KPK dari pelemahan akibat revisi UU itu kini berada di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kewenangan judicial review yang dimilikinya. Dua belas orang yang terdiri dari lima mantan pimpinan KPK dan…