Prinsip Finalitas dalam Putusan Pengadilan di Indonesia
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat ditempuh oleh terpidana atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya, upaya PK dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin dilakukan oleh hakim. Salah dan keliru adalah bagian dari menjadi manusia, karenanya individu berhak untuk mendapatkan putusan yang benar dan putusan itu harus…