Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa buku ini akhirnya dapat diselesaikan dan di terbitkan secara luas untuk memperkaya informasi terkait layanan bantuan hukum di Indonesia. Kehadiran buku ini, semoga membawa manfaat bagi kita semua, khususnya sebagai referensi untuk melihat akuntabilitas pelaksanaan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sejak UU Bantuan Hukum disahkan oleh DPR RI, pada 4 Oktober 2011, beragam harapan mulai muncul demi terbangunnya sebuah sistem bantuan hukum yang dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat, khususnya kalangan tidak mampu [miskin]. Namun dalam perjalanannya, sistem bantuan hukum baru dapat dijalankan pada kisaran Juli 2013, dengan diawali oleh proses verifikasi dan akreditasi terhadap 593 Organisasi Bantuan Hukum [OBH] yang mendaftar untuk mengakses dana bantuan hukum, kemudian proses itu meloloskan 310 OBH dengan beragam nilai akreditasi, yakni pada kisaran A sampai dengan C. Jumlah 310 tersebut akan berupah lagi, seiring rencana BPHN untuk melakukan verifikasi kembali terhadap OBH yang berada di daerah pelosok.
Meski riset ini dilakukan diawal pelaksanaan UU Bantuan Hukum, namun ternyata kami menemukan cukup banyak kendala dan permasalahan, baik pada tataran administratif maupun subtantif. Pertama, adalah kendala verifikasi dan akreditasi, sebagai contoh aspek ini tidak menyentuh faktor integritas kelembagaan OBH.Kedua, kelembagaan dan regulasi, adanya sentralisasi peran yang dijalankan oleh Kementrian Hukum dan HAM melalui BPHN. Ketiga, pengawasan dan evaluasi, sejauh ini hanya menyentuh aspek administratif.
Keempat, faktor kesiapan OBH, sejauh ini rata-rata OBH yang lolos verifikasi tidak memiliki persiapan ataupun agenda khusus untuk sosialisasi, dan penyesuaian dengan program bantuan hukum pemerintah. Kelima, adalah tingkat pemahaman terhadap UU Bantuan Hukum sangat rendah, secara khusus jajaran aparat penegak hukum [APH]; kepolisian, kejaksaan bahkan pengadilan, rata- rata tidak mengetahui UU Bantuan hukum, dengan dalih tidak ada sosialisasi, sehingga APH merasa tidak berkewajiban menjalankan UU tersebut. Keenam, sistem reimbursment menyulitkan bagi OBH, hal ini sangat berpengaruh bagi daya serap anggaran.
Selain keenam persoalan tersebut, buku ini juga mengupas beragam temuan riset lainnya yang muncul ketika kami melakukan penelitian lapangan, sehingga temuan-temuan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan sistem bantuan hukum ini, masih menyisakan banyak persoalan yang harus menjadi perhatian para pengambil kebijakan demi penguatan dan perbaikan sistem yang lebih baik.
Penelitian ini adalah bagian dari kontribusi kami, untuk mendiagnosa ragam persoalan yang muncul diawal-awal pelaksanaan sistem bantuan hukum. Meski beberapa pihak, berpendapat penelitian ini terlampau dini, mengingat pelaksanaan UU Bantuan Hukum baru akan berjalan satu tahun, namun kami meyakini bahwa diagnosa persoalan yang dilakukan sejak awal, akan jauh lebih baik, ketimbang membiarkan masalah yang ada dibiarkan berlarut, yang pada akhirnya menggerogoti kualitas dan akuntabilitas sistem ini. Semangat dari penelitian ini adalah bukan untuk mencari kesalahan dan persoalan dari penerapan sistem bantuan hukum, namun lebih dari itu, penelitian ini merupakan bagian dari kontribusi kami, selaku masyarakat sipil untuk perbaikan sistem bantuan hukum.
Ditengah beragam persoalan tersebut, penelitian ini menghadirkan alternatif penguatan bantuan hukum untuk para pencari keadilan, dengan format Criminal Defense Lawyer [CDL]. CDL adalah sebuah sistem yang coba dibangun oleh LBH Jakarta dan Makassar, untuk memperkuat akses bantuan hukum bagi perkara pidana. Sejauh ini, mengacu pada penelitian yang kami lakukan, mekanisme CDL cukup memberi kontribusi yang signifikan bagi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang terjerat perkara pidana. Di Jakarta dan Makassar, sebelum dan setelah CDL, angka perbandingan penanganan kasus cukup signifikan perbedaannya, CDL menunjukan kecenderungan umum peningkatan volume kasus yang mampu ditangani. Selanjutnya, penelitian ini merekomendasikan agar mekanisme seperti CDL dapat dikembangkan bersama-sama antara OBH dan pemerintah, demi penguatan seluruh lini sistem bantuan hukum di Indonesia.
Akhir kata, kami mengucapkan terimakasih kepada segenap pihak yang telah mendukung penelitian ini, diantaranya tim peneliti lapangan, OBH yang bersedia memberikan informasi dan masukan, para pencari keadilan, jajaran Kementerian Hukum dan HAM, yakni melalui BPHN, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Hukum dan HAM RI yang tersebar di lima provinsi. Tidak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran aparat penegak hukum, diantaranya POLRI, Kejaksaan RI, dan lingkungan pengadilan, serta jajaran pemerintah daerah di lima provinsi, secara khusus melalui biro hukum, yang telah memberikan saran, informasi dan kritik dalam penelitian ini.
Jakarta, Mei 2014 Kontras dan PSHK
Judul : Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses
Tim Penulis : Chrisbiantoro, M Nur Sholikin Satrio Wirataru
Tim Peneliti Lapangan : Marthen Salu, Rensi Andita Yulya Benu, Lalu Ahyar Supriadi, Mayim, Pitriaton,Herdensi Adnin, Eliza Mahrani Batubara, Muhammad Amin Multazam Lubis, Andi Nini Eryani, Kurniawan Sabar, Muhammad Nasrum, Putri Kanesia, Alex Argo Hernowo
Grafik & Foto : M. Ananto Setiawan
Editor : Sri Suparyati dan M. Yasin
Design Sampul : Gery Paulandhika
ISBN : 978 – 979 – 18618 – 7 – 8
Diterbitkan oleh : Kontras, PSHK, dan AIPJ