
Pasca Reformasi, Kepolisian RI diamanatkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu dari badan-badan yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman, yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam sistem peradilan pidana. Namun, dalam 23 tahun terakhir, sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terjadi perluasan fungsi tugas, dan kewenangan Polri yang masif di luar konteks mandat utamanya. Perluasan itu tidak diimbangi oleh mekanisme pengawasan eksternal yang efektif, yang berdampak pada terjadinya abuse of power dan impunitas.
Untuk mendiskusikan hal tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Reformasi Kelembagaan Polri: Konsistensi Fungsi, Pembatasan Kewenangan, dan Penguatan Pengawasan Eksternal” yang merupakan diseminasi hasil kajian mengenai kedudukan kelembagaan dan pengawasan eksternal Polri.
Pemapar
Fajri Nursyamsi – Deputi Direktur Eksekutif PSHK
Penanggap
• Asfinawati – Pengajar STH Indonesia Jentera
• Muhamad Isnur – Ketua YLBHI
Moderator
Bugivia Maharani – Peneliti PSHK
Acara akan diselenggarakan pada:
Selasa, 16 Desember 2025
Pukul 14.00-16.00 WIB
Simak kembali tayangan diskusi publik di:
https://www.youtube.com/live/5ebsGtWXFpc?si=gVRnIk805bMdDB4c
Forum Kajian Pembangunan (FKP) merupakan sebuah konsorsium yang terdiri dari berbagai institusi di Indonesia yang bekerja sama dengan the Indonesia Project (Australian National University).
Diskusi akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Tersedia Juru Bahasa Isyarat. Acara gratis dan terbuka untuk umum.
