Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
JAKARTA – Pada Rabu, 18 Maret 2026, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan penetapan empat tersangka tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Keempat tersangka berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan saat ini telah ditahan di fasilitas militer. Serangan terhadap Andrie Yunus ini bukan tindak pidana biasa tapi merupakan serangan langsung terhadap Langkah Puspom TNI itu menimbulkan pertanyaan: apakah perkara selanjutnya akan ditangani di peradilan umum atau peradilan militer?
Prinsip “functional jurisdiction” atau yurisdiksi fungsional menyatakan bahwa penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif. Penyiraman air keras kepada seorang aktivis HAM di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran. Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI.
Doktrin “functional jurisdiction” telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain. Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR Court), misalnya, menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas ke tindak pidana yang tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi militer. Komite HAM PBB pun menegaskan dalam General Comment No. 32 (paragraf 22) bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil. Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya.
Konstruksi hukum positif Indonesia sesungguhnya juga mengarah ke prinsip yang sama, meski belum terlaksana. Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pun sejalan dan mengatur hal yang sama, Keduanya mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional, bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.
Satu-satunya tameng yang kerap digunakan adalah Pasal 74 UU TNI, yang menyebutkan bahwa Pasal 65 baru berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru. Namun, ketentuan peralihan ini tidak boleh lagi dibiarkan menjadi dalih tanpa batas waktu. Membiarkan Pasal 74 menyandera keadilan selama lebih dari dua dekade bukan sekadar kelalaian legislasi, melainkan pilihan politik sadar yang membangkang terhadap amanat reformasi dan konstitusi.
Perlu dicatat pula bahwa bahkan dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 198 mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa dan diadili di peradilan umum. Peradilan militer hanya menjadi pilihan apabila ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum. Artinya, bahkan instrumen hukum lama yang pro-militer pun tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya.
Kekhawatiran soal impunitas dalam peradilan militer merupakan kewajaran mengingat pola yang telah berulang kali terjadi. Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi oleh institusi itu sendiri. Transparansi dan akuntabilitas publik yang menjadi syarat minimal peradilan yang jujur tidak tersedia dalam mekanisme peradilan militer yang tertutup.
Dalam konteks kasus Andrie Yunus, kekhawatiran ini semakin menguat mengingat serangan ini diduga terorganisir dan menyasar seorang pembela HAM yang aktif mengkritik remiliterisasi. Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan pernah terjawab jika proses peradilannya berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, PSHK mendesak:
- Presiden memastikan bahwa seluruh proses hukum kasus ini, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan kepada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka;
- DPR dan Pemerintah segera menyelesaikan revisi UU Peradilan Militer, yang telah terbengkalai lebih dari dua dekade, untuk memberikan kepastian hukum bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum sesuai amanat Pasal 65 UU TNI;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia mempertahankan kewenangan penyidikannya dan menolak segala bentuk intervensi, termasuk tidak menyerahkan penyidikan ke institusi militer. Sesuai instruksi Presiden yang disampaikan secara publik, Polri harus berani mengungkap aktor intelektual di balik rencana pembunuhan ini serta berani mengusut tuntas rantai komando;
- Mahkamah Konstitusi, sesegera mungkin membuat putusan perkara permohonan uji materiil UU Peradilan Militer yang sedang berjalan, menegaskan tafsir konstitusional bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum dan kebebasan kekuasaan kehakiman mengharuskan tindak pidana umum oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
Jakarta, 20 Maret 2026
