Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) kembali berpartisipasi dalam kegiatan The Digital Rights in Asia-Pacific 2026 (DRAPAC 2026) di Manila, Filipina yang diselenggarakan oleh EngageMedia berkolaborasi dengan Foundation for Media Alternatives dan DAKILA Philippine Collective for Modern Heroism pada 8-10 Juni 2026. DRAPAC merupakan pertemuan tahunan penggiat hak digital se-Asia-Pasifik untuk menghasilkan dan meneruskan gagasan dan pembahasan tentang tantangan dan peluang untuk pelindungan hak-hak digital. Di tahun keempat ini, DRAPAC mengangkat tema bertajuk “Resilient Digital Futures: Co-creating Collective Resources across Movements”.
Dua peneliti PSHK berkesempatan untuk berpartisipasi sebagai penerima fellowship DRAPAC 2026, yaitu Violla Reininda dan Alviani Sabillah. Di forum ini, PSHK menyelenggarakan sesi “Child Protection Regulation of the Internet and Digital Platforms in Southeast Asia” bersama SAFEnet dan ELSAM, serta mempresentasikan riset mendatang PSHK tentang “The Future of Digital Public Participation in the Law-Making Process” di sesi Open-Tech Jam yang diselenggarakan oleh EngageMedia dan Decent Design Lab.
Partisipasi publik di ruang digital adalah tema riset PSHK yang sedang berprogres. Riset ini bermaksud untuk memetakan bagaimana keterlibatan publik dalam pembentukan undang-undang di ruang digital, khususnya melalui kanal-kanal resmi DPR dan Pemerintah. Riset ini juga berupaya untuk menilai komitmen dan kesiapan pembentuk kebijakan dalam mengakomodasikan partisipasi publik melalui kanal digital.
Dalam partisipasinya, Violla Reininda menguraikan problem-problem digitalisasi partisipasi publik dengan pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah ini merupakan formalitas dan tokenisme semata? Apakah pembentuk kebijakan gagap teknologi, sehingga semua interaksi harus didigitalisasi? Bagaimana cara membuat pembentuk undang-undang siap dan akuntabel? Serta bagaimana membuat partisipasi publik di ruang digital bermakna?
Violla juga memaparkan tantangan demokrasi Indonesia yang selama ini mereduksi ruang partisipasi publik, seperti autocratic legalism dan autoritarianisme digital. Untuk mencapai partisipasi publik digital yang bermakna, Violla mencatat bahwa harus terdapat sejumlah prekondisi enabling environment, di antaranya: (1) pemenuhan prinsip-prinsip meaningful public participation; (2) transparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas proses pembentukan undang-undang; (3) pelindungan atas kebebasan berekspresi di ruang digital; (4) pelindungan hak atas privasi; (5) aksesibilitas untuk penyandang disabilitas; (6) penggunaan teknologi yang berkembang dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) yang bertanggung jawab.
Sementara itu, dalam sesi “Child Protection Regulation of the Internet and Digital Platforms in Southeast Asia”, Alviani Sabillah membahas perkembangan regulasi pelindungan anak di ruang digital di kawasan Asia Tenggara, dengan menyoroti pendekatan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut lahir sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari eksploitasi seksual daring, perundungan siber, paparan konten berbahaya, hingga ancaman terhadap privasi data anak.
Dalam paparannya, Fani—begitu ia biasa disapa—menjelaskan bahwa PP TUNAS mewajibkan platform digital menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia serta mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak. Meskipun kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi anak, implementasinya juga menimbulkan sejumlah tantangan. Pembatasan akses yang terlalu menitikberatkan pada kontrol terhadap pengguna berpotensi membatasi hak anak atas informasi, partisipasi digital, dan kebebasan berekspresi. Di sisi lain, kewajiban verifikasi usia juga menimbulkan risiko baru terhadap pelindungan data pribadi apabila tidak disertai sistem keamanan siber yang memadai. Ia juga menekankan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital seharusnya tidak hanya berfokus pada pembatasan akses, tetapi juga memastikan anak diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak untuk belajar, berpartisipasi, dan berekspresi secara aman di ruang digital. Oleh karena itu, pendekatan regulasi perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang jelas, penilaian risiko yang transparan, serta tanggung jawab platform digital dalam memitigasi risiko sistemik, sehingga pelindungan anak dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak digital mereka.
