
Menjelang tiga dekade Reformasi, situasi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tindakan represif dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, pembatasan terhadap ekspresi kritis, serta pembentukan sejumlah undang-undang yang berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil masih terjadi.
Situasi tersebut terlihat antara lain dari represi dan intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), pembatasan terhadap ekspresi kritis warga baik di ruang luring maupun daring, serta proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya menjamin keterlibatan publik dan kelompok terdampak. Berbagai perkembangan ini memperlihatkan bagaimana ruang gerak masyarakat sipil (civic space) di Indonesia masih menghadapi ancaman penyempitan.
Dalam konteks tersebut, PSHK menyusun kajian “Civic Space Legal Update 2026: Potret Kebebasan Sipil Menuju Tiga Dekade Reformasi” untuk memutakhirkan pemantauan dan analisis terhadap perkembangan hukum yang berpotensi mempengaruhi kebebasan sipil dan ruang gerak masyarakat sipil di Indonesia.
Kajian ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif. Penelusuran data dilakukan pada Januari 2024 hingga Juni 2026, dengan memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum dan non-hukum, serta pemberitaan elektronik. Kajian juga dilengkapi dengan data primer yang diperoleh melalui diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) bersama dua belas orang muda pegiat HAM, pakar, dan pemangku kepentingan yang memiliki rekam jejak dalam isu civic space di Indonesia.
Kerangka analisis kajian ini mengacu pada klasifikasi Freedom in the World 2025, khususnya dua aspek dalam kategori Civil Liberties, yakni: “Freedom of Expression and Belief” serta “Associational and Organizational Rights”. Dua aspek tersebut kemudian diadaptasi dan dikontekstualisasikan dengan kondisi hukum serta situasi civic space di Indonesia.
Berdasarkan kerangka tersebut, kajian ini memetakan perkembangan civic space ke dalam tiga fokus utama: (1) implementasi hak kebebasan berekspresi dan berkeyakinan; (2) implementasi hak kebebasan berserikat dan berkumpul; serta (3) implementasi hak dan perlindungan terhadap pembela HAM. Selain memotret implementasi hak-hak tersebut, kajian juga mengidentifikasi dan menganalisis sejumlah RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), khususnya Prolegnas Prioritas 2026, yang berpotensi mempengaruhi situasi civic space di Indonesia.
