
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Regulatory Capture, Partisipasi Publik, dan Masa Depan Negara Hukum” pada Kamis, (30/07/2026) sebagai bagian dari Dies Natalis ke-15 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Ulang Tahun ke-28 Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Diskusi ini membahas maraknya fenomena penangkapan atau penyanderaan regulasi (regulatory capture/policy capture) oleh kepentingan kelompok tertentu, serta hambatan partisipasi publik bermakna dalam proses legislasi, kegagalan fungsi pengawasan akibat dominasi koalisi politik, dan dampaknya bagi masa depan negara hukum di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, menyampaikan data pemantauan transparansi legislasi PSHK yang menunjukkan bahwa mayoritas pembentukan undang-undang masih sangat tertutup dan berulang kali mengabaikan perencanaan prolegnas. Ia menjelaskan bahwa ketiadaan akses terhadap dokumen resmi dan tertutupnya proses pembahasan menjadi pintu masuk utama pembajakan kebijakan oleh kelompok yang memiliki akses informal. “Legislasi yang buruk belum tentu menunjukkan adanya capture. Namun, proses yang berlangsung cepat, dokumen yang tidak tersedia, perubahan jadwal, dan minimnya partisipasi publik dapat menimbulkan risiko regulatory capture. Risiko tersebut muncul ketika pihak yang memiliki akses lebih dekat kepada pembuat kebijakan memperoleh keuntungan dibandingkan publik. Sementara itu, pembuktian adanya capture tetap harus dilakukan dengan menelusuri aktor yang terlibat, jalur pengaruh yang digunakan, perubahan substansi pasal, serta manfaat khusus yang ditimbulkan,” tegasnya.
Pengajar STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti menelaah fenomena ini dari sudut pandang ekonomi politik dan situasi otokrasi yang terjadi saat ini. Ia mengkritik praktik partisipasi publik saat ini yang terjebak hanya sebagai pemenuhan formalitas dan manipulasi tanpa adanya redistribusi kekuasaan. “Regulatory capture lebih tepat dimaknai sebagai penyanderaan regulasi untuk kepentingan pihak yang memiliki kewenangan dan lingkaran kepentingan di sekitarnya, dengan tujuan akhir berupa akumulasi kekayaan. Regulasi yang seharusnya ditujukan untuk mengelola sumber daya ekonomi negara demi sebesar-besarnya manfaat bagi warga negara dapat disandera untuk kepentingan tertentu. Karena itu, regulatory capture lebih dari sekadar kritik teknokratik mengenai partisipasi bermakna,” ujarnya.
Dari kacamata hukum tata negara, Guru Besar Luar Biasa STH Indonesia Jentera Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa regulatory capture mengancam prinsip dasar negara hukum dan konstitusionalisme karena mentransformasikan kekuasaan publik menjadi keistimewaan privat. Ia menjelaskan bahwa sinyal bahaya pembajakan regulasi terlihat dari ketiadaan visi dan prioritas hukum, pembahasan yang dipaksakan, hingga menguatnya persepsi bahwa apa yang baik bagi industri/penguasa otomatis baik untuk negara. “Dalam perspektif konstitusionalisme, kekuasaan dan kewenangan negara harus dibatasi. Ketika pembentukan regulasi dipenuhi kepentingan kelompok tertentu dan prosedurnya didesain untuk melayani kepentingan tersebut, hal itu bertentangan dengan prinsip negara hukum dan menggeser tujuan regulasi dari kepentingan publik,” ungkapnya.
Diskusi ini menekankan pentingnya memperkuat kolektivitas masyarakat sipil, membangun budaya independensi lembaga, serta menjaga narasi kritis terhadap pembentukan kebijakan. Upaya tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga masa depan negara hukum melalui penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi publik yang bermakna.
Akses materi dapat didapatkan melalui link ini.
Diskusi yang dimoderatori oleh Peneliti PSHK Muhammad Nur Ramadhan dapat disaksikan ulang di kanal YouTube PSHK Indonesia.
