Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia. Selain mengancam kawasan hutan dan ekosistem, karhutla juga berdampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak sepanjang 18 Agustus hingga 13 Oktober 2026, termasuk 63.711 kasus pada anak berusia di bawah lima tahun.
Dalam rapat terbatas pada 12 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penguatan operasi pemadaman karhutla. Namun, pemerintah belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dengan alasan pemerintah masih mampu mengatasi bencana tersebut.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai bahwa kemampuan pemerintah dalam menangani bencana tidak dapat diukur hanya berdasarkan luas lahan yang berhasil dipadamkan atau jumlah sumber daya yang dikerahkan, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi keselamatan masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, serta mencegah kerugian yang lebih luas. Dalam hal ini, penetapan status bencana harus didasarkan pada penilaian yang objektif, terukur, dan berbasis bukti.
Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Ketentuan itu telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 261/PUU-XXIII/2025 yang pada intinya menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional didasarkan pada terpenuhinya minimal tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Indikator lainnya adalah kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Putusan tersebut seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah untuk melakukan penilaian secara terbuka terhadap situasi karhutla saat ini. Banyaknya kasus gangguan kesehatan di wilayah terdampak dan terganggunya kegiatan ekonomi masyarakat, serta luasnya wilayah yang mengalami kebakaran dan pencemaran udara merupakan keadaan yang juga harus diperhitungkan. Pemerintah perlu menjelaskan apakah kondisi tersebut telah memenuhi indikator penetapan bencana nasional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, disertai data dan pertimbangan yang mendasarinya.
Tidak ditetapkannya status bencana nasional tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah pusat untuk melakukan penanggulangan bencana secara maksimal. Pasal 6 UU Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak warga terdampak, serta menyediakan anggaran yang memadai. Pemerintah pusat dan daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai tingkatannya, dengan konsekuensi berupa kemudahan pengerahan sumber daya, peralatan, logistik, dan dukungan penanganan darurat. Karena itu, perdebatan mengenai status bencana nasional tidak boleh menghambat pengambilan keputusan maupun penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Berulangnya persoalan penetapan status bencana memperlihatkan kelemahan dalam kerangka regulasi penanggulangan bencana. Hampir dua dekade sejak UU Penanggulangan Bencana disahkan, peraturan presiden yang diamanatkan Pasal 7 ayat (3) untuk mengatur lebih lanjut penetapan status dan tingkatan bencana belum juga diterbitkan. Ketiadaan aturan pelaksanaan itu berpotensi menyebabkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan dan menyulitkan publik mengawasi dasar pertimbangan pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PSHK mendesak:
1. Presiden bersama BNPB segera melakukan dan mengumumkan hasil penilaian menyeluruh terhadap status bencana karhutla, dengan mwnggunakan indikator UU Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 261/PUU-XXIII/2025. Apabila indikator bencana nasional telah terpenuhi, Presiden harus segera menetapkannya.
2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak, tanpa menunggu penetapan status bencana nasional.
3. BNPB, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah menyediakan informasi penanganan karhutla yang terintegrasi, terbuka, dan mudah diakses publik. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil dalam pemantauan serta evaluasi penanggulangan bencana, sesuai dengan hak masyarakat yang dijamin Pasal 26 UU Penanggulangan Bencana.
4. Presiden segera menindaklanjuti Putusan MK dengan melengkapi kerangka regulasi penetapan status dan tingkatan bencana, khususnya melalui penerbitan peraturan presiden sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana.
5. DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran, serta koordinasi penanganan karhutla dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Jakarta, 19 Oktober 2026
