
Bertepatan dengan 2 tahun kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, World Justice Project, pada 21 Oktober lalu, merilis indeks Rule of Law untuk 140-an negara, termasuk Indonesia. Dari indeks ini, alih-alih membaik, skor Indonesia justru konsisten merosot. Faktor peradilan pidana dan ketiadaan korupsi masih menjadi skor terendah (0,37 dan 0,42) di antara faktor-faktor lainnya. Sementara penurunan skor paling drastis terlihat pada faktor pembatasan atas kekuasaan pemerintah serta perlindungan terhadap hak fundamental warga negara.
Merespons laporan ini, Koalisi Negara Hukum, yang merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil dan para praktisi rule of law dan demokrasi, menilai pilar-pilar negara hukum dan demokrasi Indonesia sedang melemah secara sistematis. Kekuasaan makin terpusat pada Presiden, sehingga institusi penyeimbang kekuasaan pemerintah, baik lembaga legislatif, yudikatif, lembaga audit (BPK), komisi-komisi independen, serta pers tidak lagi sepenuhnya independen. Ruang sipil juga menyempit, dan aktivis serta akademisi makin tertekan.
Manifestasinya muncul dalam berbagai persoalan yang dihadapi saat ini, seperti kebakaran hutan dan lahan yang berkepanjangan, penghamburan anggaran tanpa perencanaan yang jelas, korban MBG yang berjatuhan, keadilan hanya dinikmati segelintir orang, sampai turunnya ranking pasar modal Indonesia.
Josi Khatarina sebagai perwakilan tim penyusun laporan yang menyampaikan bacaan koalisi atas indeks rule of law menerangkan bahwa skor Indonesia nyaris tak bergerak selama satu dekade terakhir. Di lain sisi, capaian Indonesia juga selalu di bawah rerata global dan regional Asia Timur dan Pasifik. Dari aspek “pembatasan kekuasaan pemerintah” yang skornya terus melorot sejak 2024 – 2026 misalnya, pakar hukum Rifqi S. Assegaf dari STH Jentera, menguraikan beberapa kondisi yang bisa dijadikan indikator, salah satunya absennya oposisi.
“80 persen lebih anggota parlemen itu mereka yang bergabung dengan koalisi pemerintahan. Jadi secara praktis, tidak ada kontrol dari DPR kepada pemerintah. Kita juga lihat faktor lain adalah bahwa pemerintahan sekarang secara cukup sistematis melemahkan institusi peradilan khususnya independensi peradilan, dengan cara memastikan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi itu politis dan tanpa memperhatikan kompetensi,” ujar Rifqi saat konferensi pers di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Untuk faktor ketiadaan korupsi, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menyoroti angka setiap sub-faktornya yang juga mengecewakan. “Dari keempat sub-faktor ketiadaan korupsi, yakni bagaimana pejabat eksekutif, aparat peradilan, polisi dan militer, serta anggota legislatif tidak melakukan korupsi, angkanya tidak kalah mengecewakan. Jadi tidak hanya dalam skor totalnya, tapi di seluruh sub-faktor terlihat bahwa tidak ada kabar baik mengenai aparatur negara dalam menjalankan fungsinya,” tuturnya.
Sementara dari aspek “keterbukaan pemerintah”, Direktur PSHK Rizky Argama, menyoroti dua sub-faktor yang secara spesifik mengalami penurunan skor dan mencetak angka terendah, diantaranya publikasi peraturan dan data pemerintah, serta hak atas informasi. Hal itu disebut berkaitan dengan proses pembuatan Undang-Undang yang di bawah rezim Prabowo kondisinya tidak membaik, bahkan semakin memburuk.
“Temuan PSHK sepanjang 2025, kami melakukan pemantauan terhadap website resmi DPR. Dari 52 RUU yang masuk dalam daftar prioritas legislasi 2025, sebanyak 87,1 persen dari RUU yang dipantau itu tidak menyediakan baik itu naskah RUU maupun Naskah Akademik. Jadi hampir 90 persen tidak menyediakan kedua dokumen wajib tersebut, jadi hanya judulnya saja. Kita tahu ada RUU X, tapi kita tidak bisa menemukan naskah RUU maupun NA-nya,” ujar Rizky.
Menyoal faktor keempat atau “hak fundamental” yang skornya melorot dari 0,47 pada 2025 menjadi 0,45 pada 2026, Manajer Pengetahuan ELSAM, Sueb Zakaria mengatakan dimensi ini mengonfirmasi apa yang kita rasakan beberapa tahun terkait praktik hukum dan pemenuhan HAM. Fenomena yang mencolok adalah bagaimana hukum belakangan justru melemahkan hak-hak dasar yang sudah diatur dalam konstitusi.
Meski skor pada aspek ketertiban dan keamanan Indonesia nampak relatif tinggi (faktor 5), Manajer Advokasi Bidang Sipol Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana menekankan adanya paradoks berkaitan dengan rasa aman sebagai tujuan dari ketertiban dan keamanan itu sendiri. Apabila melihat peristiwa besar Agustus 2025, di mana belasan orang meninggal dan ribuan orang dikriminalisasi, kita bisa mengatakan bahwa hak fundamental masyarakat untuk menyampaikan pendapat nyatanya dipandang sebagai sebuah tindakan kriminal atau kejahatan, sehingga boleh dilakukan tindakan represif oleh negara melalui aparatur pemerintah.
“Kita melihat bahwa beberapa tahun terakhir, protes acapkali berujung pada tindakan-tindakan kekerasan. Kenapa kemudian kekerasan ini sering terjadi? karena memang pemerintah hari ini, melihat penggunaan hak warga negara terkait hak sipil dan politik khususnya mengenai berekspresi dan berpendapat, itu didekati bukan dalam pendekatan pemenuhan dan penghormatan HAM, tetapi pendekatan keamanan,” ujar Arif.
Sementara itu, Lasma Natalia H. Panjaitan selaku Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menggarisbawahi soal aspek penegakan regulasi (faktor 6) yang angka keseluruhannya melorot. Ia mencontohkan kasus kebakaran hutan dan lahan hebat yang tengah terjadi di berbagai daerah dan bagaimana absennya pengawasan dan penegakan hukum administrasi yang efektif berkontribusi terhadap situasi ini.
“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum administrasi belum berfungsi sebagai instrumen pencegahan yang berjalan dengan baik. Seharusnya kalau sejak awal pencegahan dan proses penegakan hukum administrasi bisa berjalan, sangat mungkin karhutla dapat dicegah dari awal,” tutur Lasma.
Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Asnifriyanti Damanik memaparkan catatan dari faktor “peradilan perdata” yang juga mengalami kemerosotan dalam 3 tahun terakhir. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari sulitnya akses masyarakat terhadap peradilan perdata. Kendati Peraturan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan pedoman ketika kelompok rentan seperti perempuan mengakses peradilan, kelompok masyarakat adat dinilai belum mendapat kemudahan askes yang sama.
Sementara untuk aspek peradilan pidana, berulangnya praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekerasan dalam penyidikan menjadi catatan. Arif dari YLBHI menyinggung riset dari lembaganya yang menyebut masih banyaknya praktik penyiksaan untuk mengejar pengakuan dan penghukuman alias impunitas yang terus dijaga.
Jika berefleksi dari situasi yang sampai hari ini belum teratasi dengan baik yakni karhutla, Pengajar FH UI, Mas Achmad Santosa, menyebut bahwa masifnya efek karhutla dan bencana ekologis tahun lalu di Sumatera dan Aceh lantaran kondisi rule of law kita tidak benar-benar sehat. Selain pada kejadian karhutla dan rentetan bencana ekologis di Indonesia, kasus nyata manifestasi absennya rule of law di Indonesia juga bisa dilihat dalam program-program “andalan” Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Perwakilan Koalisi MBG Watch, Mike Verawati, menyebut bagaimana program MBG yang secara kebijakan sudah amburadul. Menurutnya, Peraturan Presiden yang menjadi landasan tata kelola program MBG baru muncul pada November 2025, padahal MBG sudah dimulai sejak penghujung 2024.
Ketimbang hanya menunjukkan kebobrokan Indonesia, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), memandang laporan rule of law ini sebagai gambaran bahwa negara kita telah gagal menjadi sebuah negara dan gagal menjalankan amanat konstitusinya sendiri sebagai negara hukum. “Sejatinya ini menggambarkan bagaimana negara kita telah gagal menjadi sebuah kesatuan negara, bahwa kekuasaan terus dilanggengkan dan hukum dipermainkan sebagai alat kekuasaan,” ujar Dimas.
Lebih jauh dari alat kekuasaan, Guru Besar FH Universitas Mataram, Prof. Widodo Dwi Putro menyebut Indonesia justru lebih kepada law as a tool for perfect crime alias hukum yang digunakan sebagai alat untuk menjustifikasi kejahatan yang sempurna. Laporan ini dikatakan Prof Widodo menjadi peringatan keras terjadinya pengikisan negara hukum, atau bahkan “erosi negara hukum”.
Prof. Susi Dwi Harijanti selaku Guru Besar FH Universitas Padjadjaran juga menekankan soal aspek pembatasan kekuasaan pemerintahan dan hak fundamental sebagai faktor yang mengalami penurunan terbanyak dan dengan selisih terbesar. Padahal kedua hal ini merupakan inti dari rule of law.
“Dalam pandangan saya, Presiden yang bertanggung jawab terhadap turunnya indeks negara hukum ini. Ada beberapa alasan mengapa Presiden harus bertanggung jawab, meskipun Presiden bukan satu-satunya jabatan ya atau pejabat yang ada di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut presidensial, maka presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” tutur Prof. Susi.
Dari pembahasan tentang berbagai persoalan dalam Rule of Law tersebut, Koalisi Negara Hukum menekankan bahwa muaranya dapat dilihat pada enam pola kemunduran Negara Hukum sebagai berikut:
- Tindakan kesewenang-wenangan negara diberi baju hukum.
- Lembaga pengawasan dibuat mandul.
- Independensi dan imparsialitas peradilan semakin terancam.
- Penegakan hukum bersifat diskriminatif dan bertujuan politik, bukan untuk penegakan keadilan.
- Kritik diperlakukan tidak hanya sebagai ancaman keamanan, tetapi kejahatan.
- Hukum dibuat dalam ruang gelap, absen dari partisipasi dan pengawasan publik.
Benang merah kelima pola itu sama: hukum tidak lagi bekerja sebagai pembatas kekuasaan, tetapi sebagai alat kekuasaan. Yang masih bertahan, yaitu putusan MK yang mengoreksi kebijakan presiden, vonis bebas para aktivis, dan penindakan KPK atas pejabat aktif, hanya bermakna bila penguasa bersedia tunduk. Kesediaan itulah yang makin jarang terlihat.
| Siaran langsung konferensi pers bisa diakses di YouTube YLBHI. |
Narahubung:
Arif Maulana – YLBHI
info@ylbhi.or.id
| Anggota Koalisi Negara Hukum:
AJI AMAN CELIOS ELSAM HuMA ICEL ICW Asosiasi LBH APIK Indonesia LeIP PSHK YLBHI |
Pemerhati Rule of Law:
Dimas (BEM FHUI) Laode M Syarif Mahfud. MD Mas Achmad Santosa Mike Verawati Nursyahbani Katjasungkana Susi Dwi Harijanti Todung Mulya Lubis Widodo Dwi Putro
|
