Secara teoritik pembentukan kebijakan merupakan sebuah siklus (policy cycle) yang meliputi delapan tahapan. Namun dalam konteks Indonesia penggunaan istilah policy cycle kurang tepat. Pembentukan kebijakan di Indonesia lebih tepat menggambarkan sebuah proses, belum pasti sebuah siklus.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh M Nur Sholikin dalam acara seminar yang diselenggarakan di Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 4 April 2018. Dalam acara seminar tersebut, Sholikin memaparkan materi dengan judul Understanding Policy Making in Indonesia. Materi ini merupakan hasil riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia bekerja sama dengan Policy Lab University of Melbourne pada 2017 lalu. (link penelitian: http://35.247.152.239/id/penelitian/understanding-policymaking-in-indonesia-in-search-of-a-policy-cycle/)
Pembentukan kebijakan di Indonesia jarang berlangsung sesuai dengan siklus pembentukan kebijakan yang meliputi identifying issue and agenda setting, policy analysis, policy instrument, consultation, coordination, decision, implementation dan evaluation. Beberapa tahapan dalam pembentukan kebijakan dilaksanakan di Indonesia namun kadang berlangsung tidak berurutan dan tidak dijalankan secara utuh. Salah satu tahapan yang masih sangat jarang dilakukan adalah tahap evaluasi kebijakan.
Dalam acara yang dihadiri oleh staf kedutaan tersebut, Sholikin juga menyampaikan bahwa salah satu yang menonjol dari praktek pembentukan kebijakan di Indonesia adalah keterlibatan masyarakat sipil dan media. Peran yang dijalankan bervariasi mulai dari tahap agenda setting sampai dengan evaluation. Penguatan peran media dan masyarakat sipil dalam mendorong pembentukan kebijakan di Indonesia perlu terus didukung untuk mengawal pembentukan kebijakan oleh pemerintah serta meningkatkan kualitas pembentukan dan pelaksanaan suatu kebijakan.