Setiap orang pada satu masa di dalam hidupnya hampir pasti pernah mengalami persoalan hukum perdata. Mulai dari utang yang tidak dibayar, barang yang tidak sesuai dengan pesanan, rusaknya barang oleh seseorang, dan lain sebagainya. Terkadang dalam beberapa kasus, kita tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan. Belum lagi keluhan terhadap praktik hukum acara perdata membuat masyarakat enggan berurusan di pengadilan, apalagi yang memiliki sengketa dengan nilai kecil.
Mahkamah Agung (MA) merespon dengan membuat penyelesaian sengketa perdata dengan nilai kecil di pengadilan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana (small claims court) merupakan penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata.
“Hal menarik ketika turun ke lapangan dan meneliti soal small claims court ini adalah bahwa ternyata sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa proses beracara perdata di pengadilan itu rumit,” ujar Estu, salah satu anggota tim peneliti dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK). Padahal berdasarkan asasnya, proses peradilan di pengadilan haruslah sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Peraturan ini memangkas prosedur acara perdata, membatasi waktu penyelesaian perkara perdata sampai 25 hari. Persyaratan untuk menempuh gugatan acara sederhana seperti berada di wilayah yang sama dan nilai tuntutan kurang dari Rp200 juta dapat disimak dalam tayangan LAWmotion“Penyelesaian Gugatan Sederhana” (Small Claims Court). Dengan menyimak video berdurasi 7 menit ini, penonton diharapkan mendapat informasi dengan jelas akan hak-haknya jika terpaut sengketa perdata sederhana.
Narasumber pendalaman dan wawancara: Estu Dyah Arifianti (Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia/PSHK) 085725153332