Gugatan sederhana merupakan penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata yang sederhana dan bernilai kecil. Di negara lain, gugatan sederhana biasa dikenal dengan istilah small claims court atau small claims settlement. Di Indonesia, gugatan sederhana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang diundangkan sejak 7 Agustus 2015. Tujuan dibentuknya pengaturan ini adalah untuk menyediakan prosedur penyelesaian sengketa yang mudah, cepat, dan murah.
Pengaturan khusus yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan biasa, misalnya (i) nilai tuntutan materil paling banyak Rp 200.000.000,- (ii) para pihak penggugat dan tergugat harus berada dalam satu wilayah hukum yang sama (iii) para pihak harus hadir secara langsung di persidangan, walaupun memakai jasa advokat (iv) perkara selesai dalam waktu 25 hari kerja setelah sidang pertama. Kekhususan itu perlu disebarluaskan kepada masyarakat umum untuk memperluas akses infomasi.
Mahkamah Agung bersama dengan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) menyusun Buku Saku Gugatan Sederhana. Buku ini tidak dimaksudkan untuk memberikan suatu pendapat hukum dalam suatu perkara, tetapi sebagai referensi bahan bacaan mengenai informasi yang berkaitan dengan gugatan sederhana. Di dalam buku ini terdapat pengenalan mengenai apa itu gugatan sederhana; bagaimana cara mengajukan gugatan sederhana; apa yang harus dilakukan jika digugat dalam gugatan sederhana; proses persidangan sampai dengan putusan; hingga beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait gugatan sederhana.