Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dengan dukungan USAID CEGAH menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menggali masukan tentang peluang penggunaan restatement sebagai bahan ajar penelitian hukum, terutama untuk mendorong penggunaannya di Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbangkumdil MA) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (21/8), di Jakarta.
Pada 2017, PSHK dengan dukungan USAID CEGAH telah menyusun modul penulisan restatement. Restatement adalah model penelitian yang ditujukan untuk merumuskan penjelasan yang lengkap tentang konsep hukum tertentu dengan menggunakan tiga sumber utama, yaitu doktrin, peraturan, dan putusan.
Metode penyusunan modul ini dirancang agar para calon pembuat restatement dapat secara detil menyusun penelitian. Salah satu pembeda dari modul restatement ini adalah karena bagian terpenting dalam penyusunan restatement yang akan didorong adalah pelibatan sebanyak mungkin para pemangku kepentingan dalam penelitian. Restatement dirancang agar dapat menjadi model penelitian yang partisipatif.
Di Amerika Serikat, restatement bahkan dianggap sebagai salah satu sumber hukum dan dikutip dalam berbagai putusan pengadilan baik di tingkat negara bagian maupun federal. American Law Institute (ALI) yang dibentuk pada 1923 mengeluarkan model penelitian berupa restatement dengan tujuan membongkar kembali konsep hukum yang sudah mapan sekaligus mendorong hukum yang akuntabel. Tidak heran hingga saat ini ALI masih diisi oleh para pakar hukum yang kredibel dan menerbitkan restatement secara berkala. Hingga 2014, tercatat lebih dari 200.000 kali produk restatement ALI dikutip dalam putusan. Artinya, selain berhasil mendorong kebaruan dan kualitas hukum, restatement juga menjadi rujukan dalam memutus kasus-kasus konkrit.
Penyusunan modul restatement diharapkan berdampak kuat pada dorongan pembentukan hukum yang berkualitas dan akuntabel. Untuk itu, peran Balitbangkumdil MA dan BPHN sebagai institusi yang memiliki peran besar dalam pembentukan dan peningkatan kualitas hukum di Indonesia, diharapkan turut serta menjadi pionir dalam penggunaan dan penyebarluasan metode restatement. Harapannya, Balitbangkumdil MA dan BPHN akan menghasilkan produk restatement yang akan bisa menjadi contoh bagi institusi lainnya.
Ke depan, PSHK akan melaksanakan serangkaian agenda diantaranya adalah Lokakarya dan Pelatihan untuk mempromosikan modul restatement yang telah dibuat. Masukan dari Balitbangkumdil MA dan BPHN dalam FGD kali ini tentunya akan sangat berharga dalam merumuskan agenda ke depan dalam hal strategi penggunaan metode restatement dalam penelitian-penelitian yang akan dilakukan oleh Balitbangkumdil MA dan BPHN dikemudian hari.(FNI)