Pemerintah perlu membuat mekanisme complaint handling untuk mengidentifikasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang bermasalah. Complaint handling ini perlu dilakukan merespon dibatalkannya kewenangan pemerintah dalam membatalkan peraturan daerah yang sebelumnya diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. I Made Suwandi, mantan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, dalam diskusi ahli yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) bersama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Senin (26/8) di Jakarta.
Made Suwandi melanjutkan bahwa hasil identifikasi peraturan daerah bermasalah tersebut dapat digunakan pemerintah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga perlu ditunjuk lembaga yang bertanggung jawab tentang produk hukum daerah dan pengembangan sistem informasi perundang-undangan pusat yang terhubung dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah untuk setiap urusan yang diotonomikan.
Diskusi yang dilaksanakan dalam rangkaian penyusunan Background Study Reformasi Regulasi tersebut juga dihadiri oleh Dr. Diani Sadiawati, Staf Ahli Menteri bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas, Tim Ppeneliti PSHK, dan perwakilan dari berbagai direktorat sektoral di Bapenas.