Ketiadaan kepastian hukum merupakan masalah utama di Indonesia pada zaman modern ini. Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistemik yang mencakup keseluruhan unsur masyarakat. Ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial dan ekonomi yang stabil dan adil. Singkat kata, jika seseorang ditanya apa hokum Indonesia tentang subjek tertentu, sangat sulit bagi orang tersebut untuk menjelaskannya dengan pasti, apalagi bagaimana hukum tersebut nanti diterapkan. Ketidakpastian ini banyak yang bersumber dari hukum tertulisnya yang umumnya tidak jelas dan kontradiktif satu sama lain. Selain itu, ketidakpastian dalam penerapan hukum oleh institusi pemerintah maupun pengadilan. Yang menjadi garis bawah dari ketidakpastian hukum adalah lemahnya lembaga dan profesi hukum. Itu dapat kita lihat di lingkungan peradilan, di mana hakim terus-menerus tidak menjaga konsistensi dalam putusan mereka. Advokasi pun tidak berhasil untuk betul-betul jaga standar profesi mereka.
Ketidakpastian hukum juga bersumber dari dunia akademik yang ternyata kurang berhasil untuk membangun suatu disiplin ilmiah terpadu dalam analisis peraturan perundangan dan putusan pengadilan. Lemahnya ‘legal method’ di dunia akademik adalah alasan pokok kenapa akuntabilitas pengadilan dan lembaga negara tetap lemah.
Proyek Restatement ini merupakan upaya untuk menjawab isu ketidakpastian hukum tersebut. Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk mewujudkan suatu gambar yang jelas tentang beberapa konsep penting hukum Indonesia modern. Metode yang digunakan adalah analisis terhadap tiga sumber hukum: peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang otoritatif. Tujuan kedua dari proyek ini adalah untuk membangun kembali ‘the legal method’, yaitu sistem penelitian dan diskursus hukum yang riil oleh kalangan universitas, institusi penelitian dan organisasi swadaya masyarakat. Tentunya Restatement ini tidak dimaksudkan sebagai kata terakhir atau tertinggi untuk suatu topik hukum yang dibahas di dalamnya. Namun, Restatement ini bisa memperkaya nuansa hukum Indonesia, terutama karena analisisnya bersandarkan pada putusan pengadilan dan literatur yang berwibawa mulai Indonesia merdeka. Ahli hukum, hakim, dan advokat jelas mempunyai kebebasan untuk menyetujui atau menolak hasil analisis dalam Restatement ini, namun kami berharap supaya Restatement ini bisa mencapai suatu kepastian hukum lebih besar untuk topik-topik tertentu, terutama dalam struktur analisis terhadap disiplin hukum tertentu, agar pembahasan tentang topik tersebut mampu menapak suatu tingkatan intelektual yang lebih tinggi.
Alasan kami memilih topik grosse akte sebagai salah satu pokok bahasan Restatement adalah terdapatnya kesimpangsiuran terkait grosse akte. Grosse akte mempunyai judul “Demi Ketuhanan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti irah-irah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, namun masih banyak ditemui dalam putusan pengadilan bahwa suatu grosse akte masih harus diajukan ke pengadilan untuk eksekusinya. Kesimpangsiuran seperti ini penting untuk dikaji lebih mendalam.
Akhir kata, kami berharap “mimpi” kami untuk mewujudkan koherensi, konsistensi dan kesesuaian diskursus hukum perdata dapat terakomodasi dengan baik dalam program Restatement ini sehingga mempunyai faedah bagi para stakeholders.
-Sebastiaan Pompe-
Judul : “Penjelasan Hukum Tentang Grosse Akte”
Penulis : Ahmad Fikri Assegaf, Elijana Tanzah
Pengulas : J. Djohansjah
Ahli Internasional : Prof. Dr. Anthonie Jongobloed
Pelaksana Peneliti : Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK)
Peneliti : Eryanto Nugroho, Harun Ngantung, Aria Suyudi, Kartika Saraswati, Anfidja Mauli Pulungan, Imam Nasima, Rizky Argama, Fajri Nursyamsi, Disriani Latifah, Cucu Asmawati, Lin Saphirty, Randitya Eko Adhitama.
Editor : Sebastiaan Pompe, Gregory Churchill, Mardjono Reksodiputro, Binziad Kadafi, Fritz Edward Siregar, Harjo Winoto, Fisella Mutiara A.L.Tobing
Penerbit : Nasional Legal Reform Program (NLRP)
Tahun Penerbitan : Cetakan Pertama, Jakarta, 2013
Jumlah Halaman : 173 Halaman