Pemerintah berencana untuk membentuk lembaga khusus yang akan menangani peraturan perundang-undangan. Pembentukan lembaga ini untuk merespon berbagai permasalahan dalam sistem peraturan perundang-undangan yang masih sering menjadi kendala dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan baik di pusat maupun daerah. Sekreariat Kabinet telah menyelenggarakan seminar nasional membahas rencana ini, di Jakarta, 28/11/2018.
Inisiatif pemerintah untuk menata ulang kelembagaan di bidang legislasi merupakan langkah tepat sebagai salah satu upaya melakukan reformasi regulasi. Struktur kelembagaan yang ada saat ini tidak efektif dalam mendorong perbaikan regulasi di berbagai sektor. Permasalahan regulasi yang sudah lama dan selalu berulang menjadi kendala yang tidak mampu diselesaikan dengan baik.
Berbagai permasalahan regulasi sering diselesaikan oleh masing-masing kementerian/lembaga. Inisiatif penyelesaiannya masih bersifat sektoral. Ketika menghadapi permasalahan lintas sektoral, akan dihadapkan dengan ego sektoral yang membuat buntuk penyelesaian masalah regulasi ini. Oleh karena itu, penataan kelembagaan yang berkaitan dengan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan merupakan salah satu prioritas yang perlu segera dijalankan oleh pemerintah.
Agar tidak mengulang kelemahan sistem sebelumnya, pemerintah perlu mendesain lembaga ini dengan kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan perencanaan, penyiapan, pembahasan, dan pengawasan peraturan perundang-undangan. Fungsi lembaga yang akan dibentuk ini tidak lagi hanya bersifat koordinatif, akan tetapi diberikan fungsi pengendalian dan pengawasan.
Di sisi lain, inisiatif pembentukan lembaga ini juga perlu diikuti dengan rencana penataan sistem peraturan perundang-undangan yang lebih baik untuk memastikan permasalahan lain seperti tumpang tiindih, perencanaan baik di tingkat undang-undang maupun di bawah undang-undang, ego sektoral dalam pembentukan regulasi, kualitas regulasi di tingkat daerah, sinkronisasi regulasi pusat dan daerah dengan perencanaan pembangunn nasional, dan sebagainya dapat segera diselesaikan.
Perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem peraturan perundang-undangan ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Revisi Undang-Undang ini perlu untuk memastikan reformasi regulasi dapat berkesinambungan dan memberikan solusi yang tepat bagi perbaikan sistem peraturan perundang-undangan. Pemerintah bersama dengan DPR perlu segera melakukan pembahasan revisi Undang-Undang ini.