Reformasi regulasi menjadi pembahasan luas beberapa bulan terakhir. Momentum pemilihan Presiden dan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menjadi pemicu, selain juga kebutuhan yang riil dilapangan. Reformasi regulasi menjadi komitmen Pemerintah untuk merealisasikannya, dan hasilnya sangat ditunggu oleh masyarakat pada umumnya, dan juga dunia usaha pada khususnya.
Berbagai tantangan dihadapi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, yaitu mencakup perencanaan regulasi yang lemah dan tidak sinkron dengan perencanaan pembangunan; kuatnya ego sektoral dalam pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan; hiper regulasi; tumpang tindih pengaturan; dan lemahnya fungsi monitoring dan evaluasi dalam proses pembentukan regulasi. Kondisi itu menjadi penyebab dari terhambatnya pembangunan di Indonesia, dan juga berpengaruh terhadap investasi atau membangun usaha di Indonesia.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), berbagai permasalahan dalam sistem pembentukan peraturan perundangan di Indonesia bermuara pada aspek desain kelembagaan yang lemah. Fungsi terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebar di banyak kementerian/lembaga, sehingga tidak ada satu otoritas kuat yang dapat membuat kebijakan berbasiskan hasil monitoring dan evaluasi yang menyeluruh. Adapun fungsi yang terpusat, misalnya dalam hal harmonisasi atau perencanaan, hanya bersifat koordinatif dan terfokus pada kewenangan teknis, sehingga apabila ada kendala tidak tersedia otoritas yang kuat untuk segera menyelesaikannya.
Urgensi pelaksanaan reformasi regulasi dalam aspek kelembagaan juga dikemukakan oleh berbagai pihak, seperti rekomendasi dari OECD (OrganizationforEconomic Co-operationand Development)yang mengusulkan adanya independentinstitution, yang fokus untuk mengawal pelaksanaan reformasi regulasi, sekaligus menjadi otoritas tunggal dalam pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, gagasan pembentukan lembaga baru juga disuarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Sekretariat Kabinet dalam berbagai kesempatan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, upaya realisasi agenda reformasi regulasi dalam menata fungsi dan kelembagaan sistem perundang-undangan Indonesia sudah sangat mendesak.Dengan agenda itu, pembentukan lembaga baru dalam bidang regulasi di Indonesia harus dipahami sebagai upaya penataan fungsi, sehingga tidak mengarah kepada pembubaran kementerian atau unit tertentu, melainkan merelokasi atau menggabungkannya dalam satu kesatuan. Agenda reformasiregulasi itu harus tercantum dalam RPJMN 2020-2024, sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam merealisasikannya dengan ketersediaan sumber daya yang ada. Dengan reformasi dalam aspek kelembagaan diharapkan akan membawa perbaikan dan penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan dalam perundang-undangan di Indonesia.
Jakarta, 13 Februari 2019
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Narahubung:
Nur Sholikin: 087888921677
Fajri Nursyamsi: 0818100917