JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) mendorong adanya revisi Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dinilai penting untuk memperbaiki sistem regulasi yang banyak tumpang tindih dan tidak efektif.
“Presiden juga harus mendorong revisi UU Nomor 12 Tahun 2011. Ini menjadi dasar hukum tata kelola regulasi, sistem regulasi di Indonesia, dan ini menurut kami menjadi prioritas untuk segera didorong perbaikannya untuk mewujudkan sistem peraturan perundang-undangan yang lebih baik,” kata Peneliti PSHK Nur Sholikin dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Sholikin mengatakan, beberapa hal yang perlu dibenahi dari Udang-undang Nomor 12 Tahun 2011 misalnya soal perencanaan pembentukan undang-undang.
Perlu diatur kembali sinkronisasi antara lembaga di tingkat pusat dengan daerah, supaya perencanaan regulasinya tak saling berbenturan.
Hierarki peraturan sebuah lembaga juga perlu diatur ulang. Misalnya, selama ini peraturan menteri tidak jelas kedudukannya. Hal inilah yang kemudian harus dibenahi.
“Memang ada ketentuan khusus yang mengatur kedudukannya (peraturan menteri), tapi tidak masuk dalam hierarki. Ini juga harus diperbaiki,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Sholikin menilai, perlu dipertegas lagi aturan soal keterlibatan partisipasi masyarakat.
Pasalnya, beberapa waktu terakhir, undang-undang dibahas tanpa keterlibatan publik. Hal ini khususnya terjadi di DPR.
“Beberapa minggu belakangan terkait dengan revisi UU KPK, RUU KUHP, kemudian rancangan UU Pemasyarakatan, kan sama sekali tidak menerapkan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya,” kata Sholikin.
Sementara itu, dilihat dari level eksekutif, PSHK menyebut telah terjadi hiper-regulasi atau penerbitan peraturan perundang-undangan yang terlampau banyak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Banyak Aturan Tumpang Tindih, PSHK Dorong Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011”,
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/15/16391741/banyak-aturan-tumpang-tindih-pshk-dorong-revisi-uu-nomor-12-tahun-2011.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana
Foto: Kompas.com/fitria Chusna Farisa