Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dengan dukungan International Development Law Organization (IDLO) Rule of Law Program Indonesia menyelenggarakan kegiatan “Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang” pada Rabu (30/10/2019 di Jakarta. Kegiatan tersebut berisi siaran pers, diskusi publik, Stand Up Commedy, dan musik akustik.
Acara dimulai dengan siaran pers berjudul 5 Langkah Presiden Jokowi Membangun Pondasi Legislasi Dalam 100 Hari yang dilanjutkan dengan peluncuran buku hasil riset PSHK berjudul “Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia” dan “Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya”.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan diskusi publik sesi pertama bertema “Regulasi yang Membahagiakan” dengan narasumber Anggota DPR RI, Muhammad Farhan; Public Policy and Government Relation Manager Bukalapak, Ma Isa Lombu; Inisiator Semua Murid Semua Guru, Najeela Shihab; Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Rizky Argama; dengan Alanda Kariza selaku moderator.
Dalam paparannya, Rizky Argama menyampaikan bahwa selama ini peraturan yang ada di Indonesia tidak pernah dievaluasi. Siklus peraturan hanya meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan publikasi. Dalam kesempatan itu, Rizky Argama juga mengkritik perencanaan pembuatan regulasi yang tidak sistematis, terbukti dengan banyaknya peraturan yang direalisasikan di luar rencana.
Penelitian PSHK juga menunjukan bahwa dari kurun waktu Oktober 2014 sampai Oktober 2018 ada total 8.945 regulasi yang dibentuk dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Meteri. Angka itu berarti dalam satu hari, ada sampai enam regulasi yang dibentuk di Indonesia. Keberadaan regulasi menjadi semakin terasa mengikat karena dalam satu sektor tertentu diatur oleh berbagai regulasi sekaligus.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Komisi I Muhammad Farhan menilai saat ini tugas DPR RI tidak hanya membuat peraturan, namun juga mengevaluasi peraturan yang sudah tidak diperlukan.
Diskusi publik sesi kedua mengangkat tema “Teknologi dalam Partisipasi Pembentukan Regulasi” dengan narasumber Anggota Koalisi Seni Indonesia, Cholil Mahmud; Partnership and Community Engagement Manager Hukumonline, Siti Maryam Rodja; WikiDPR, Karma Siregar; Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Pusat Perancangan UU Badan Keahlian Dewan DPR RI, Mardisontori; dengan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsyi.
Saat ini, permasalahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi adalah minimnya keterbukaan informasi perancang peraturan, seperti rancangan undang-undang yang tidak tersedia dan tidak dapat diakses oleh masyarakat.
Menurut Mardisontori, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasinya terkait dengan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun di Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI melalui aplikasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU).
Dalam kesempatan tersebut, Cholil Mahmud membagikan pengalamannya dalam mengadvokasi draf RUU Permusikan yang sempat bermasalah dan ditolak oleh banyak musisi. Penolakan itu terjadi karena RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.
Acara ini juga dimeriahkan oleh penampilan Stand Up Commedy dari Mahasiswa STH Indonesia Jentera Dahar dan Juara Jakarta International Commedy Festival 2019 Alif Baihaki serta penampilan musik akustik dari akustik dari Sudut Jentera dan Mondo Gascaro.