Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Pada hari ini, Selasa 14 April 2020, DPR mengagendakan pelaksanaan Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja. Agenda utama rapat ini adalah untuk menyepakati kelanjutan pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja antara DPR dan Pemerintah. Langkah DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja telah menuai kritik dari berbagai kalangan, mengingat proses penyusunan dan materi RUU Omnibus Cipta Kerja menyimpan begitu banyak permasalahan substansial dan prosedural.
Naskah RUU Omnibus Cipta Kerja yang begitu kompleks dari sisi struktur, dan ketentuan Pasal 166 serta Pasal 170 yang bertentangan dengan hirarki perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi hanyalah contoh dari sebagian permasalahan yang muncul di permukaan. Penyusunan RUU Omnibus Cipta Kerja di sisi pemerintah yang tertutup mengabaikan aspek pembentukan yang transparan dan partisipatif; suatu hal yang seharusnya menjadi perhatian DPR. Dari sisi waktu, adanya pandemi COVID-19 seyogyanya menimbulkan pemahaman bahwa publik sebagai pemangku kepentingan tidak akan maksimal melakukan pengawalan akan proses pembahasan RUU apapun di DPR.
Di sisi lain, tetap melajunya Pemerintah dalam pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja ini akan kontradiktif dengan penetapan status bencana nasional COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berpotensi menimbulkan kontroversi di publik karena menunjukkan adanya permasalahan mendasar tentang skala prioritas tentang situasi nasional. Pemerintah seharusnya mampu melakukan kalkulasi secara terukur alokasi sumber daya di berbagai kementerian dan lembaga dalam melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja, mengingat Pemerintah juga perlu melaksanakan berbagai kebijakan yang berhubungan langsung dengan dampak ekonomi COVID-19 sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, PSHK mendesak agar:
- Presiden menyatakan untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja dalam Rapat Kerja bersama DPR pada 14 April 2020, dan sekaligus menarik Surat Presiden (Supres), Draf, dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja untuk disempurnakan dengan menghilangkan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- DPR untuk menunda pembahasan seluruh RUU, termasuk RUU Omnibusa Cipta Kerja, sampai masa Darurat Bencana Nasional dan Darurat Kesehatan Masyarakat dinyatakan berakhir; dan
- DPR harus lebih fokus dan kritis untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam penanganan COVID 19. Pengawasan harus dilakukan untuk menjaga agar Pemerintah tetap menjalankan kewenangannya sesuai dengan prinsip negara hukum.
14 April 2020,
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Foto: kanigoro.com