Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) mengucapkan selamat atas terpilihnya Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026. Ombudsman RI memiliki peran sentral dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pencegahan maladministrasi sebagaimana yang diamanatkan melalui UU Nomor 37 Tahun 2008. Oleh karena itu, besar harapan masyarakat terhadap para anggota terpilih agar dapat memaksimalkan kinerja dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama Ombudsman, yakni; independensi, objektivitas, transparansi, keadilan serta tidak berpihak.
Sebagaimana diketahui, MP3 juga melakukan pemantauan atas tahapan seleksi calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Bersama dengan ini kami juga ingin memberikan catatan khusus atas proses seleksi tersebut: pertama, minimnya informasi mengenai profil calon pada tahap seleksi. Hal ini patut disayangkan, karena membatasi ruang partisipasi publik dalam menelusuri rekam jejak calon. Kedua, tahapan wawancara calon yang disiarkan secara online patut diapresiasi, namun minimnya informasi dan sosialisasi terkait menyebabkan terbatasnya partisipasi masyarakat dalam proses tersebut. Ketiga, proses seleksi juga belum mampu menghadirkan formasi anggota Ombudsman yang ideal dan mampu menjawab tantangan penguatan lembaga Ombudsman. Bahkan dari komposisi terpilih tidak memperlihatkan adanya skema afirmasi keterwakilan perempuan. Keempat, tertutupnya akses publik untuk memantau proses fit and proper test di Komisi II DPR RI.
Tentunya pekerjaan rumah yang cukup berat menanti Anggota Ombudsman terpilih periode2021-2026 ini. Terkait hal itu, berikut rekomendasi MP3 terkait agenda kerja prioritas bagi anggota Ombudsman RI terpilih ke depan:
Pertama, Ombudsman harus meningkatkan kualitas ruang-ruang partisipasi bagi masyarakat sipil dalam kerja-kerja Ombudsman RI sebagai sarana untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang inklusif dan berkualitas.
Kedua, Ombudsman perlu untuk memperkuat keberpihakan terhadap kelompok minoritas dan marginal dalam mengakses pelayanan publik yang berkualitas. Termasuk memperluas lingkup kerja Ombudsman pada kelompok minoritas yang tidak terbatas pada disabilitas. Hal ini menjadi penting bagi Ombudsman RI mengingat masih banyaknya kelompok-kelompok rentan (termarjinalkan) yang belum mampu mengakses pelayanan publik yang berkualitas di Indonesia.
Ketiga, Ombudsman perlu membangun hubungan kerja yang lebih sistematis dengan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) di masing-masing kementerian dan lembaga untuk menjaga tingkat kepatuhan kementerian dan lembaga. Termasuk berkoordinasi dengan DPR agar laporan Ombudsman dapat diteruskan ke komisi-komisi di DPR sebagai alat pengawasan kepada mitra-mitra mereka.
Keempat, Ombudsman perlu memperkuat struktur kelembagaan dan SDM kantor perwakilan, terutama untuk wilayah dengan cakupan dan persoalan pelayanan publik yang luas, serta meningkatkan evaluasi manajemen SDM di internal secara berkala dan menggunakannya sebagai dasar untuk pengembangan kapasitas, penempatan, dan promosi jabatan.
Kelima, Ombudsman juga perlu untuk melanjutkan serta meningkatkan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik ataupun penyusunan kebijakan publik oleh pemerintah.
Jakarta, 4 Februari 2021
Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)
YAPPIKA-ActionAid – ICW – PSHK – PATTIRO – KOPEL – IPC – FITRA