Pada Desember 2021 lalu, Presiden dan DPR menyepakati 40 RUU yang masuk menjadi prioritas legislasi 2022. Salah satu RUU yang menjadi prioritas adalah RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU Perubahan Kedua UU 12/2011), yang menjadi salah satu usulan dari DPR. Perubahan atas UU 12/2011 sudah satu kali dilakukan, yaitu menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Namun begitu, perubahan itu masih menyisakan berbagai permasalahan, mengingat lingkup perubahan yang masih parsial. Selain itu, adanya inisiatif Presiden dan DPR untuk membentuk UU dengan format omnibus, serta adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membuat perubahan terhadap UU 12/2011 harus kembali dilakukan.
DPR, dalam berbagai kesempatan, menyampaikan bahwa perubahan kedua UU 12/2011 akan diarahkan untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yaitu perihal konsep omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan ketentuan mengenai partisipasi pubik, demi menciptakan prinsip partisipasi yang bermakna. Namun begitu, permasalahan perihal pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya sebatas hal-hal itu, melainkan mencakup juga aspek kelembagaan, perencanaan yang tidak kunjung tercapai, harmonisasi peraturan daerah yang masih mengalami tumpag tindih kewenangan antara Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri, sampai eksistensi peraturan menteri yang perlu ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan tumpeng tindih pengaturan sampai menghasilkan jumlah peraturan yang berlebihan.
Sampai Februari 2022, proses pembentukan RUU Perubahan Kedua UU 12/2011 masih dalam tahap persiapan. DPR sebagai pemrakarsa akan mengadakan berbagai forum untuk menghimpun masukan dari masyarakat. Suatu fase yang sangat penting dan harus memperhatikan prinsip-prinsip agar menghasilkan partisipasi yang bermakna. PSHK sebagai lembaga yang memiliki visi untuk mewujudkan proses pembentukan regulasi yang bertanggungjawab secara sosial berupaya untuk menjadi bagian dalam menghadirkan proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Oleh karena itu, sebagai langkah awal, Kami menyebarluaskan Naskah Akademik dan Draf RUU Perubahan Kedua UU 12/2011 untuk kemudian menjadi acuan bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara bermakna. Dokumen yang kami sebarkan juga dalam bentuk pdf agar juga aksesibel bagi penyandang disabilitas netra untuk membacanya menggunakan aplikasi pembaca layar.