DIGNITY DISCUSSION (Disability Gathering on Tuesday Discussion)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan rekrutmen kerja, khususnya dalam seleksi CPNS, dengan adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Ketentuan itu sejalan dengan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun begitu, prinsip-prinsip tersebut belum berkembang dalam aspek teknis, bahkan berbagai ketentuan dalam regulasi teknis justru bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Pemerintah maupun pemerintah daerah sudah mengupayakan perbaikan untuk menyelenggarakan seleksi CPNS yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Namun diantara perbaikan itu masih terjadi kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi CPNS. Oleh karena itu, penting untuk diselenggarakan diskusi untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi CPNS tersebut, sehingga dapat tercapai proses seleksi CPNS yang tidak diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Narasumber:
1. Teguh Widjinarko (Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Sipili Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi)
2. Heppy Sebayang (Ketua Lembaga Advokasi Penyandang Disabilitas Indonesia)
Moderator:
Maulani Rotinsulu (Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia)
Penanggap:
Yeni Rosa Damayanti (Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat)
Webinar ini akan diselenggarakan pada,
Hari/Tanggal : Selasa, 16 Juni 2020.
Waktu : 10.00-12.00 WIB
Link Pendaftaran :
https://us02web.zoom.us/meeting/register/tZElduGsrz4qGtOGayGz3rxIi_80NnvYiE7S
Peserta terbatas, dan tersedia juru bahasa isyarat.
Penyelenggara:
Pokja Koalisi Nasional Organsasi Penyandang Disabilitas untuk Implementasi UU Penyandang Disabilitas
Narahubung:
Retta : 081219935244