Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 13 Februari 2020. Pemerintah menargetkan pembahasan rancangan yang disusun menggunakan konsep hukum omnibus law tersebut rampung dalam 100 hari.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipersoalkan secara hukum dalam proses pembentukan undang-undang itu. Pertama, meski draf rancangan sudah diserahkan pemerintah ke DPR, hingga kini belum ada draf dan naskah akademis rancangan itu yang dipublikasikan secara resmi. Sejauh ini, masyarakat hanya mendapatkan draf yang beredar melalui aplikasi percakapan online. Draf yang beredar tersebut berisi 15 bab dan 73 pasal serta merevisi 79 undang-undang.
Bila merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana pernyataan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), ketiadaan publikasi draf dan naskah akademis melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang itu juga mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan rancangan undang-undang sejak tahap penyusunan.
Kedua, dalam draf rancangan tersebut, terdapat penyelundupan hukum dengan cara menghidupkan kembali ketentuan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terdapat pada Pasal 166 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah dapat dibatalkan dengan peraturan presiden. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa pengujian atau pembatalan peraturan daerah mutlak menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.
Bila merujuk pada banyak pandangan ahli, sejatinya hanya dua pandangan soal kapan putusan MK dapat dinyatakan tidak berlaku lagi atau ketentuan yang telah dinyatakan inkonstitusional dapat dihidupkan kembali. Pertama, suatu putusan MK akan berakhir apabila ada putusan MK terbaru yang membatalkan putusan sebelumnya atau melalui perubahan konstitusi. Kedua, jika terdapat beberapa putusan berbeda dalam perkara yang sama, yang harus dipatuhi adalah putusan pertama, kecuali bila terjadi perubahan konstitusi yang menetapkan ketentuan baru terkait dengan obyek putusan MK tersebut.
Intinya, putusan MK tidak dapat dibatalkan melalui undang-undang. Bila ingin menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, caranya hanya dengan perubahan konstitusi. Dalam perkara pembatalan peraturan daerah yang terdapat dalam rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, jelas pemerintah telah melakukan penyelundupan hukum, yang tidak dapat dibenarkan secara konstitusional.
Ketiga, mengatur mekanisme perubahan undang-undang di luar ketentuan UUD 1945. Hal ini terdapat pada Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa peraturan pemerintah dapat digunakan untuk mengubah undang-undang. Pasal ini akan menghilangkan fungsi dan kewenangan legislasi DPR sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Selain itu, mekanisme pembentukan peraturan pemerintah tersebut tidak perlu melibatkan DPR. Pemerintah hanya perlu berkonsultasi dengan pimpinan DPR, dan itu pun sifatnya tidak wajib.
Kemudian, secara hierarki, peraturan pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibanding undang-undang. Sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam perkara ini, sebaik apa pun peraturan pemerintah, ia tetap tidak dapat membatalkan atau mengubah undang-undang.
Keempat, mengamanatkan pembentukan peraturan delegasi yang terlalu banyak. Berdasarkan penghitungan PSHK, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan 516 peraturan delegasi yang terdiri atas 493 peraturan pemerintah, 19 peraturan presiden, dan 4 peraturan daerah. Jumlah tersebut tentu kontraproduktif dengan pembentukan omnibus law yang bertujuan menyederhanakan jumlah regulasi. Alih-alih mempermudah birokrasi, banyaknya peraturan delegasi tersebut juga menambah beban birokrasi dalam membentuk aturan baru.
Bila merujuk pada Pasal 173 ayat (1) draf tersebut, pembentukan peraturan pelaksana juga harus disusun dalam waktu satu bulan setelah rancangan ini disahkan menjadi undang-undang. Adapun peraturan pelaksananya juga harus disesuaikan dalam waktu satu bulan. Artinya, pemerintah harus membentuk dan mengesahkan setidaknya 17 peraturan setiap hari.
Kelima, rancangan itu tidak diperuntukkan bagi masyarakat awam. Ia sulit dipahami dan tidak semua orang bisa membacanya. Selain terdiri atas seribu halaman lebih, rancangan itu memuat banyak pasal yang sama. Ada pasal yang bahkan berulang hingga puluhan kali.
Paparan ini cukup menggambarkan bahwa terdapat masalah hukum serius dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Wajar bila kemudian rancangan tersebut menuai banyak penolakan. Sebelum terlalu jauh melangkah, pemerintah dan DPR perlu mengkaji ulang persoalan tersebut. Jangan sampai pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja malah memperumit persoalan karena menabrak banyak norma dan berpotensi tidak dapat dijalankan.
Artikel ini telah tayang di kolom.tempo.co dengan judul “Masalah Hukum Undang-Undang Cipta Kerja”, https://kolom.tempo.co/read/1308386/masalah-hukum-undang-undang-cipta-kerja/full&view=ok
Penulis : Antoni Putra
Photo : TEMPO EHWAN