Proses untuk buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan, sebaliknya, menunda-nunda Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menegaskan perempuan terus menjadi korban dalam berbagai aspek.
Bahwa perempuan kerap diasosiasikan sebagai warga kelas dua Indonesia bukanlah hal baru.
Hak-hak perempuan masih terbatas dan mereka rentan menjadi korban kekerasan seksual apapun afiliasi politiknya.
Akan tetapi, akan terjadi kemunduran gerakan perempuan yang signifikan jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tetap mengesahkan RKUHP dan membatalkan pemberlakuan RUU PKS.
Kemunduran perlindungan perempuan
Awal pergerakan perempuan Indonesia adalah di pergantian abad ke-20, sejak perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk bersekolah dari Pemerintah Kolonial Belanda..
Pada masa Orde Lama, Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) mencoba memberi warna pada kebijakan yang berdampak pada perempuan seperti upah pekerja dan menolak poligami. .
Karena peristiwa 1965, transisi gerakan perempuan dari Orde Lama ke Orde Baru mengalami stagnasi, meski bukan berarti tanpa perlawanan dan baru menemukan arahnya lagi di masa reformasi.
Pada era reformasi, kemajuan perlindungan terhadap perempuan kini dihalangi dengan penundaan RUU PKS dan proses RKUHP yang buru-buru.
Partai-partai politik menolak untuk mengesahkan RUU PKS dengan mempermasalahkan materinya yang dianggap berbau barat dan liberal.
Padahal pasal-pasal dalam RUU PKS berusaha melindungi korban, baik lelaki maupun perempuan, dari segala bentuk kekerasan seksual serta mencakup tindak pidana yang belum termuat dalam KUHP dan undang-undang lainnya.
Pasal 11 RUU PKS menyebutkan 9 macam bentuk kekerasan seksual, termasuk di dalamnya pemaksaan perkawinan.
Dalam KUHP yang berlaku sekarang, materi tersebut belum merupakan delik pidana.
RKUHP yang diniatkan untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial justru memiliki pasal-pasal semakin mengkriminalisasi perempuan.
Pasal 417, misalnya, mendefinisikan persetubuhan di luar perkawinan sebagai tindak pidana. Meski hal ini merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan orangtua, suami, istri atau anak; namun ini dikhawatirkan bisa menciptakan ajang main hakim sendiri serta rentan menjadi kasus persekusi.
Selain rentan kriminalisasi, pasal ini juga memperburuk peluang pernikahan anak karena orangtua yang khawatir dengan anaknya yang sudah melakukan persetubuhan sehingga buru-buru dinikahkan paksa.
Menurut data UNICEF, prevalensi pernikahan dini di Indonesia pemicunya adalah ekonomi dan satu dari 9 perempuan di Indonesia telah menikah sebelum usia 18 tahun.
Pernikahan usia dini memiliki konsekuensi signifikan pada kesehatan pada perempuan. Perempuan Indonesia yang melakukan pernikahan dini berpeluang kecil melanjutkan pendidikan dan meninggikan risiko kehamilan yang berisiko.
Ditambah lagi, data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan dalam 80% kasus, pelaku utama kekerasan seksual adalah anggota keluarga dekat.
Contoh lain, Pasal 414 dan 416 yang sebetulnya bertujuan mencegah perilaku berisiko dan penularan HIV/AIDS malah menjadikan bentuk-bentuk promosi alat kontrasepsi sebagai tindak pidana.
Persentase perempuan di bawah usia 18 tahun yang berprofesi sebagai pekerja seksual sendiri mencapai 30% di Indonesia. Kuatnya prasangka dan stigma masyarakat akan profesi pekerja seks serta minimnya akses untuk peningkatan kualitas hidup membuat perempuan-perempuan ini semakin rentan dieksploitasi.
Usaha perbaikan dalam peraturan bukannya tak ada sama sekali.
Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak dan kebijakan yang memperhitungkan penyakit menular seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan inisiatif positif yang harus diapresiasi.
Tapi semua ini belum cukup memberikan implikasi signifikan karena kompleksitas permasalahan dan terbatasnya kehendak politik, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Di sisi lain, ketika perempuan berusaha memperjuangkan haknya dalam koridor hukum malah mereka justru mendapat hukuman.
Baiq Nuril, seorang guru di Lombok, Nusa Tenggara Barat, justru dihukum karena melaporkan pelecehan seksual yang diterimanya dari atasan – meskipun akhirnya mendapat amnesti dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Rizky Amelia, sekretaris di Dewan Jaminan Sosial Nasional, melaporkan atasannya yang melakukan pelecehan seksual. Alih-alih si atasan dipecat, malah Rizky yang diberhentikan.
Sebuah survei online yang dilakukan pada tahun 2016 menunjukkan bahwa 93% korban kekerasan seksual enggan melapor ke polisi. Diduga, budaya permisif atas kekerasan seksual yang masih melekat di publik membuat korban enggan melaporkan kejadian yang menimpa mereka.
Puluhan tahun setelah Indonesia merdeka, upaya perempuan untuk mengusahakan keadilan justru terpenjara oleh institusi formal hukum dan melemahkan nilai juang perempuan.
Apabila kebijakan pemerintah kolonial memposisikan perempuan sebagai objek jajahan; maka perlu dipertanyakan apakah elit pengambil kebijakan kini memiliki perspektif yang sama dengan pemerintah kolonial?
Bukankah tujuan RKUHP adalah keluar dari perspektif kolonial dengan melahirkan KUHP karya anak bangsa?
Semangat pembuat undang-undang dan kecenderungan wacana yang berkembang di publik cenderung mengungkung dan mendomestifikasi perempuan.
Sulit untuk melihat bahwa ada agenda atau wacana progresif ke depan dari pembuat kebijakan bagi perempuan Indonesia.
Pengesahan RKUHP yang terburu-buru dan penundaan RUU PKS dengan alasan dibuat-buat akan semakin menjepit para korban, terutama perempuan Indonesia.
Mengutip Pramoedya Ananta Toer, mengesahkan RUU PKS dan menunda pengesahan RKUHP adalah cara kita untuk berusaha sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya demi masa depan perempuan Indonesia.
Artikel ini telah tayang di theconversation.com dengan judul Pelemahan perlindungan terhadap perempuan di era reformasi dalam agenda RUU PKS dan RKUHP
https://theconversation.com/revisi-uu-kpk-menyalahi-prosedur-hukum-dan-bisa-digugat-ke-mk
Penulis: Gita Putri Damayana