Eryanto Nugroho

Master of Laws – Erasmus School of Law, Rotterdam (2005)
Sarjana Hukum – Universitas Indonesia (2001)
Eryanto Nugroho adalah Peneliti PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia) dan Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera). Eryanto memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun di bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan pendidikan hukum yang bekerja sama langsung dengan DPR-RI, Mahkamah Agung, dan berbagai kementerian maupun lembaga pemerintahan di berbagai tingkatan.
Saat ini, Eryanto menjabat sebagai Ketua Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK) dan Board of Advisors dari Hukumonline.com. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif PSHK selama dua periode; 2009-2012 dan 2012-2015. Salah satu tonggak penting masa kepengurusannya ialah ketika PSHK membuat terobosan di bidang pendidikan hukum dengan membangun Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Beberapa kesempatan fellowship maupun scholarship pernah diterimanya. Mendapatkan STUNED scholarship awards pada 2004, ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Erasmus School of Law. Pada tahun yang sama, ia terpilih sebagai Expert Team Members bersama dengan rombongan hakim dari Mahkamah Agung untuk menjalani pelatihan di Studiecentrum Rechtspleging, sebuah lembaga pelatihan kehakiman di Belanda. Ia juga dua kali terpilih sebagai USAID Global Forum Fellow untuk menghadiri The International Center for Not-for-profit Law (ICNL) Global Forum di Stockholm, Swedia pada 2011 dan 2015. Pada 2015, Eryanto mendapat kesempatan magang dan belajar tentang kinerja keparlemenan di kantor US House of Representativesdi Washington DC sebagai Legislative Fellows atas dukungan dan undangan dari US Department of State. Pada akhir 2015, Eryanto diundang untuk mengikuti pelatihan tentang Governance and Anti-Corruption yang diselenggarakan oleh International Law Institute (ILI)bekerja sama dengan Georgetown University di Washington DC, Amerika Serikat.
Eryanto banyak melakukan kerja dan kajian terkait dengan hukum organisasi nirlaba dan ruang gerak masyarakat sipil. Ketertarikannya dimulai ketika bergabung dengan “Koalisi Organisasi Non Pemerintah untuk RUU Yayasan” pada 2000. Ia ikut menulis buku UU Yayasan: Mempersempit Ruang Gerak Berorganisasi (2003) dan Indonesia Country Report of Not-for-Profit Organization Laws and Regulations (2003). Pada kurun waktu 2006—2010, ia aktif dalam kegiatan kajian dan advokasi dalam mewujudkan insentif pajak bagi organisasi nirlaba di Indonesia. Eryanto menjadi anggota dari Local Assessment Team di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menuliskan laporan “Kajian Domestik Sektor Organisasi Nirlaba: Laporan Indonesia” (2010). Sejak 2010 Eryanto aktif mendukung Koalisi Kebebasan Berserikat Berkumpul (KKB). Eryanto memberikan keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan pada 20 November 2013. Publikasi terakhirnya dalam hal itu berjudul, “Bill on Societal Organizations (RUU Ormas) and Freedom of Association in Indonesia”yang dimuat dalam The International Journal of Not-for-Profit Law, Volume 15, Issue 1, March 2013.
Eryanto merupakan Anggota Dewan Ketua dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI-FHUI) yang membawahi Komite Legislasi (2015—2018). Eryanto juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial lain, seperti ikut mendirikan Forum Pecinta dan Pelestari Silat Tradisional Indonesia (FP2STI). Di sela kesibukannya, Eryanto berupaya menyempatkan diri berlatih Pencak Silat, Jeet Kune Do, dan Brazilian Jiujitsu.