Siaran Pers Koalisi Pemantau Peradilan tentang Pemberian Kewenangan Penyadapan kepada Komisi Yudisial
Press Release
KOALISI PEMANTAU PERADILAN
Penyadapan bukan Ranah Komisi Yudisial
Pilihan Panitia Kerja RUU Komisi Yudisial untuk memberikan kewenangan penyadapan kepada Komisi Yudisial adalah berlebihan. DPR melupakan khitah KY sebagai lembaga pengawas eksternal yang hanya berwenang menegakkan kode etik & kode perilaku Hakim dan bukan menegakkan hukum pidana sehingga tidak seharusnya diberikan kewenangan melakukan upaya paksa dalam hal ini penyadapan. Tidak tepat kiranya, apabila “wewenang lain” dalam Pasal 24B UUD 1945 diterjemahkan sebagai kewenangan melakukan penegakan hukum pidana.
Berdasarkan pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim. Artinya KY bukan penyidik tindak pidana. Usulan kewenangan penyadapan dengan argumentasi untuk mengungkap kasus pelanggaran kode etik hakim – antara lain suap, pemerasan, tindakan modus mafia peradilan lainnya – adalah tidak tepat. Seharusnya, ketika KY menemukan indikasi tindak pidana seharusnya KY segera merujuk laporan tersebut kepada Kepolisian, Kejaksaan atau KPK sebagai lembaga yang berwenang. Jika hal ini tidak dilakukan maka dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan sistem penegakan hukum dan bahkan dapat menimbulkan potensi negatif di masa depan dimana tindak pidana yang dilakukan pejabat pengadilan ditarik dan diselesaikan di ranah etik.
Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, maka seluruh kegiatan penyadapan pada dasarnya adalah dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara, yakni hak privasi dari setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana diberikan oleh Pasal 28F UUD 1945. Penyadapan sebagai perampasan kemerdekaan hanya dapat dilakukan sebagai bagian dari hukum acara pidana, seperti halnya penyitaan dan pengeledahan.
Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Pasal 19 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Tindakan penyadapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya boleh dilakukan berdasarkan UU dan harus diatur hukum acaranya melalui UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum materiil. Oleh karena itu, bahkan dalam konteks penegakkan hukum sekalipun, pemberian kewenangan penyadapan sudah seharusnya sangat dibatasi untuk menghindari potensi digunakannya penyadapan secara sewenang-wenang. Kewenangan penyadapan tidak dapat dilakukan tanpa kontrol dan dalam konteks penegakan hukum yang paling berwenang memberikan ijin melakukan penyadapan sekaligus melaksanakan kewenangan check & balances terhadap kewenangan tersebut adalah pengadilan.
UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga telah mengatur secara tegas larangan penyadapan yang dilakukan selain untuk kepentingan penegakan hukum. Dalam Pasal 31 ayat (1) UU 11 tahun 2008, lanjutnya, yang mengatur BAB VII tentang Perbuatan Yang Dilarang adalah termasuk setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Pengecualian kewenangan melakukan penyadapan dalam UU ITE hanya diberikan dalam keperluan penegakan hukum atas permintaan Polisi, Kejaksaan, serta institusi penegak hukum lainnya. Dalam hal ini, KY bukanlah merupakan institusi penegak hukum. Fungsi KY adalah menegakkan Kode Etik Hakim.
Oleh karena itu KPP berkesimpulan bahwa:
- Penyadapan adalah bentuk upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana dan hanya dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum pidana materiil;
- Diberikannya wewenang penyadapan berpotensi diperkarakannya kembali UU Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi yang justru akan kontra produktif terhadap upaya KY dalam melaksanakan fungsinya;
- Mendesak Panja RUU KY DPR menghapuskan pasal tentang kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial.
- Mendesak pemerintah untuk segera Mengesahkan RUU KUHAP sebagai pengaturan hukum pidana formil yang memberikan payung hukum terhadap kewenangan penyadapan Aparat Penegak Hukum
Jakarta, 3 Mei 2011
Koalisi Pemantau Peradilan
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Indonesia Legal Roundtable (ILR)
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI)
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Transparansi Internasional Indonesia (TII)
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
Contact Person:
Arsil - LeIP (081310624634)
Choki Ramadhan - MaPPI (081808227963)
Jamil Mubarok – MTI (081210160898)
Fajri Nursyamsi – PSHK (0818100917)