
Hukum selalu identik dengan keadilan. Sangat sulit membayangkan bahwa hukum memiliki tafsir yang berbeda dari itu. Dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia, keadilan menjadi sesuatu yang problematis, karena akan memunculkan pertanyaan “keadilan yang mana” atau “keadilan menurut siapa”. Teori komunikasi Jurgen Habermas kemudian memberikan pandangan bahwa hukum yang legitimate adalah yang melalui diskursus atau perdebatan di ruang publik.
Atas dasar itulah, Jentera kali ini hadir dengan tema hukum dan ruang. Ruang sering kali menjadi permasalah serius terkait keadilan. Dalam banyak kasus, ruang publik menjadi ruang yang dikuasai oleh kaum mayoritas, sedangkan keadilan minoritas seolah menjadi tidak signifikan. Dengan demikian, keadilan acap kali patut dipertanyakan oleh kaum minoritas.
Terkait hal itu, Antonius Cahyadi—dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia—memaparkan pemahaman akan makna ruang dan waktu (sebagai penanda). Hal itu menentukan keberadaan negara dalam kehidupan warga negaranya. Hubungan pemerintah dan warga negaranya terlihat melalui relevansi antara ruang dan waktu dalam hal kebebasan beragama. Hukum sebaiknya berpihak pada kemanusiaan; tidak hanya mengatur hal-hal struktural.
Perdebatan lain terkait hukum dan ruang adalah perceraian, yaitu tarik-menarik antara ruang publik dan ruang privat. Dalam banyak kasus, perceraian di Cianjur membuat perempuan harus mencari sumber pendapatan sendiri untuk membiayai dirinya dan anaknya. Perempuan yang tinggal dalam lingkungan miskin pada akhirnya lebih memilih untuk tinggal bersama orang tuanya kembali atau bahkan menikah lagi. Oleh karena itu, Stijn Cornelis van Huis menuliskan penelitiannya di Cianjur mengenai hal itu. Perempuan sering kali tidak mendapat perlindungan hukum di ruang privat maupun publik.
Lain lagi halnya dengan Hendro Sangkoyo. Kali ini, ia mengungkapkan urusan politik terkait ruang di Indonesia. Menurutnya, UU Penataan Ruang merupakan bentukan dari tidak terpenuhinya syarat keadilan sosial dan kelangsungan ekologis. Oleh karena itu, kepedulian terhadap lingkungan secara masif merupakan salah satu cara untuk menjaga logika pengendalian dan penguasaan ruang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memegang peranan besar dalam perubahan sosial. Salah satu caranya adalah memanfaatkan peran media. Namun, media mainstream tidak lagi menjadi satu-satunya cara. Perkembangan teknologi menjadikan banyak media sosial alternatif yang dapat dijadikan jalan dalam pembentukan hukum. Gita Putri Damayana—peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan—setuju akan hal itu. Ia menjelaskan bahwa media sosial alternatif patut dicermati sebagai fenomena dalam ruang publik yang dapat dimanfaatkan secara positif.
Selain itu, Jentera edisi ini juga diwarnai oleh tulisan Direktur Eksekutif Lembaga Independensi Peradilan, yaitu Dian Rosita. Ia memaparkan pengetahuannya mengenai Komisi Yudisial dengan melalukan perbandingan terhadap komisi serupa di beberapa negara.
Seperti edisi sebelumnya, Jentera juga menawarkan ulas teks. Yance Arizona kali ini bercerita tentang Adat dalam Politik Indonesia. Buku itu menjelaskan pergeseran orientasi gerakan masyarakat adat. Awalnya, gerakan itu menuntut pengakuan. Kemudian, gerakan itu berubah untuk pencapaian hak asasi manusia secara umum, demokratisasi, dan pelestarian sumber daya alam. Pembicaraan mengenai pembangunan global merupakan salah satu jalan untuk mencapainya. Menurutnya, Komisi Yudisial harus semakin aktif dalam memberikan ide-ide reformasi peradilan yang bersifat konstruktif sehingga hubungan baik antarlembaga dapat terbangun.
Edisi kali ini ditutup oleh tulisan Prayekti Murhajanti. Ia memaparkan kisah hidup Koesnadi Hardjasoemantri, salah satu tokoh hukum lingkungan yang memiliki pengaruh besar. Lingkungan merupakan salah satu ruang publik yang bisa dibahas. Begitu banyak jasanya, termasuk program pengerahan tenaga mahasiswa ke daerah-daerah terpencil akhir tahun 1950-an, yang sekarang dikenal dengan Kuliah Kerja Nyata. Ia merrupakan perintis yang memperkenalkan disiplin ilmu hukum lingkungan di Indonesia.
Demikianlah ulasan singkat isi Jentera edisi Hukum dan Ruang. Semoga awal tahun ini juga membuka harapan bagi perbaikan hukum di Indonesia sehingga meraih keadilan di berbagai ruang. (Amalia Puri Handayani / amalia.puri@pshk.or.id)
Untuk pemesanan, silakan hubungi Imam Soleh (021-83701809)