Penyusunan Standarisasi Administrasi Pengadilan Tipikor
Dilatarbelakangi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 dimana aturan mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi karena harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Selang tiga tahun setelah putusan MK lahirlah Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang…