Laporan Kajian Review Perda
Kewenangan membentuk perda merupakan implementasi dari kemandirian daerah. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan daerah dalam membentuk perda.
Kewenangan membentuk perda merupakan implementasi dari kemandirian daerah. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan daerah dalam membentuk perda.
Catatan PSHK terhadap kinerja legislasi kali ini diawali dengan membahas capaian kuantitas Prolegnas DPR pada tahun 2012. Capaian kuantitas itu dipaparkan dalam beberapa klasifikasi. Selain itu juga terdapat perbandingan capaian dan target prolegnas selama 3 (tiga tahun) yaitu 2010, 2011, 2012. Capaian kuantitas Prolegnas tahun 2012 kembali menunjukan kegagalan mencapai target yang sudah ditetapkan oleh DPR. Hal itu kembali menunjukan urgensi pembenahan perencanaan legislasi.
Law Reform Weekly Digest – your weekly updates on Indonesian law reform | The House Speaker stated that the completion of several bills during this period is in need of additional time due to the facing of several constraints, such as strategic final formulations and substance arrangements. Some bills facing these constraints include the bill on Public House Savings, on International Agreements, on Roads, on Accelerated Development in Island Regions and on Accelerated Development in Disadvantaged Regions. The House Speaker also stated that settlement constraints occurred during the government’s internal discussion of bills.
Istilah “Law Centre” mungkin masih belum familier di telinga sebagian besar masyarakat. Akan tetapi, apabila direalisasikan, konsep itu akan banyak bermanfaat. Para anggota DPD bersatu mengadakan Workshop Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (PPKIH) dengan tema “Merumuskan Supporting System untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas DPD”. Law Centre, salah satu istilah yang muncul, mendapat perhatian dari…