Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Bukan Semata pada “Merugikan Keuangan Negara”
Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan berbagai penafsiran yang dianggap menjerat banyak korban.Aparat penegak hukum cenderung fokus pada pembuktian “merugikan keuangan negara” daripada unsur lain yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Diskusi mengenai “Pemaknaan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi: Norma dan Praktiknya”…