Lokakarya Penyebarluasan dan Promosi Penggunaan Modul Restatement
Restatement adalah salah satu model penelitian yang dirancang untuk mampu menjangkau persoalan hukum dengan perspektif kebaruan. Sebagai sebuah model penelitian, restatement didesain untuk membongkar pewacanaan dan pembentukan hukum dari beberapa aspek, yaitu peraturan, putusan, dan literatur/doktrin. Dalam konteks Indonesia, hukum dibentuk melalui tiga hal itu, yaitu pembentuk peraturan, hakim dalam memutus kasus konkrit maupun memutus…