Tak Cukup Membentuk Lembaga, Pemerintah Harus Lakukan Pembenahan Menyeluruh
Pemerintah berencana untuk membentuk lembaga khusus yang akan menangani peraturan perundang-undangan. Pembentukan lembaga ini untuk merespon berbagai permasalahan dalam sistem peraturan perundang-undangan yang masih sering menjadi kendala dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan baik di pusat maupun daerah. Sekreariat Kabinet telah menyelenggarakan seminar nasional membahas rencana ini, di Jakarta, 28/11/2018. Inisiatif pemerintah untuk menata ulang…