Permasalahan Proses Legislasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasca-persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden dalam Rapat Paripurna, naskah RUU Cipta Kerja tidak boleh lagi diubah substansinya. Hal itu diatur dalam Pasal 72 UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun kenyataannya, substansi RUU Cipta Kerja diubah, baik ketika masih berada di DPR maupun…