Belum Disetujui Dalam Paripurna DPR, Perppu Ciptaker Langgar Syarat Formil Harus Segera Dicabut: Stop Ugal-Ugalan Praktik Legislasi
Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Pasal tersebut menugaskan DPR untuk segera membahas suatu Perppu yang baru disahkan oleh Presiden, untuk mengambil keputusan menyetujui atau menolak Perpou dimaksud. Selanjutnya Pasal…