Amendemen Konstitusi Tidak Mendesak, PR Legislasi Masih Banyak
Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menggulirkan rencana amendemen kelima Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada Sidang Bersama MPR RI, Rabu (16/8) kemarin. Wacana amendemen tersebut ditujukan, salah satunya, untuk mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Selain itu, amendemen konstitusi juga dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu…