Mahkamah Agung “Melegalkan” Dinasti Politik Jokowi-Prabowo
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketentuan ini berpotensi menguntungkan dinasti Presiden Joko Widodo. Melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon. Itu mengubah pemaknaan atas bunyi Pasal 4…